Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SUKABUMI   –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH., melakukan pemusnahan berbagai barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hadir dalam acara pemusnahan itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, perwakilan Kapolres Kota dan Kabupaten serta Kepala BNN Kabupaten Sukabumi dan juga dihadiri toko masyarakat.

” Kita memusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Tahun 2020. Jadi, barang bukti ini adalah dari Desember 2019 sampai dengan Juli 2020,” kata Kajari Bambang Yunianto SH dalam sambutannya.

Dia mengurai bahwa barang bukti yang dimusnakan itu terdiri dari 98 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Narkotika sejumlah : 51 Perkar jenis shabu-shabu seberat 285, 4662 Gram/Bruto.

Narkotika Jenis daun ganja kering 518,3564 Gram/Bruto,
Handphone berbagai merek: sebanyak 23 Buah
Perkara Obat-obatan llegal Sejumlah : 15 Perkara dan total kurang lebih 16.060 Buah dengan berbagai macam jenis.

Juga ada 32 perkara Lainnya seperti Perkara Pencurian – Kunci T: 1 Buah
Penganiayaan dan UU Darurat Sajam – Senjata Tajam berbagai jenis sebanyak 13 Buah.

Penipuan, pakaian, Jaket Kerudung, dan lain nya sebanyak 6 Buah, dan juga alat bukti Pertambangan Liar, Tungku pembakaran dan alat-alat pertambangan lainnya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply