Yafet Sebut Perkara Liem Inggriani dan Edwin Harusnya Perdata

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif dengan korban Oenik Djunani Asiem, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis.

Pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus terdakwa tersebut melalui penasehat hukumnya Yafet Kurniawan dalam eksepsinya minta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU, karena yang terjadi bukan tindak (ranah) pidana, melainkan masuk keranah hukum keperdataan.

Sebab, menurut Yafet, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 yang dibuat Direskrimum Polda Jatim pada 1 September 2009 pada laporan polisi yang dibuat Oenik Djunani Asiem LPB/416/VI/2009/Biro.Ops tanggal  30 Juni 2009 dan pokok perkara yang sama seperti LP/B/0096/I/2019/BARESKRIM tanggal 21 Januari 2019. Setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

Karena kasus yang dilaporkan Oenik Djunani Asiem masuk keranah keperdataan.  “Surat dakwaan Jaksa seharusnya tidak dapat diterima, sebab sebelum Kastiawan Wijaya melaporkan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar ke BARESKRIM, ternyata Oenik Djunani Asiem pernah melaporkan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar ke Polda Jatim dengan pasal yang sama,” kata Yafet Kurniawan saat membacakan eksepsinya dalam sidang secara teleconfrence Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9).

Dalam eksepsinya, Yafet menandaskan berdasarkan pasal 78 ayat 1 angka 3 KUHP seharusnya dakwaan JPU tersebut telah Daluarsa karena perkara tersebut sudah 12 tahun lamanya.

Tidak itu saja, Yafet juga menyebut peristiwa jual beli SHM No 2582/Karangjoang dan SHM No 2610/Karangjoang antara terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar dengan Kastiwan Wijaya dan Oenik Djunani Asiem sudah ada putusan PN Surabaya No 44/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 19 September 2009 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 61/PDT/2010/PT.Sby tanggal  16 Pebruari 2010 bahkan telah dilaksanakan Konsinyasi.

“Dakwaan JPU juga cacat hukum, karena tidak melampirkan surat pencabutan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ir Pien Thiono,” pungkas Yafet Kurniawan.

Diketahui, pada 10 Maret 2005 dan 7 Desember 2005 Oenik Djunani Asiem membeli 3 bidang tanah dengan luas masing 18.600 M2, 20.200 M2 dan 7.428 M2 di Desa Karang Joang Balikpapan dari Hj. Salmiyah dan Idehamsyah dengan Akta Jual Beli No. 38/2005 yang pada 30 Maret 2005 dibalik nama di Kantor BPN Kota Balikpapan dan tebit SHM No.1153. Akta Jual Beli No. 245/2005 yang pada 8 Desember 2005 dibalik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dan terbit SHM No.2582, dan  Akta Jual Beli No. 246/2005 yang pada 8 Desember 2005 dibalik nama atau di Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dan terbit SHM No. 2610.

Diketahui pula, awalnya Oenik Djunani Asiem dengan terdakwa Liem Inggriani berteman akrab sejak tahun 1990 dan terdakwa Liem Inggriani sering bermain ke rumah Oenik Djunani Asiem.

Sekitar Juli 2006 terdakwa Liem Inggriani menyerahkan uang 500 juta pada Oenik Djunani Asiem untuk investasi atas 3 bidang tanah. Kemudian insvestasi itu pada 14 Juli 2006 oleh Oenik Djunani Asiem dibuatkan Surat Pernyataan di Notaris Hangky Ribowo di Balikpapan yang isinya menyatakan uang pembelian atas 3 bidang tanah tersebut berasal dari 2 orang, yakni terdakwa Oenik Djunani Asiem dan terdakwa Liem Inggriani. Sehingga semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian.

Kemudian pada 17 Maret 2008 terdakwa Liem Inggirani dan terdakwa Liauw Edwin Januar serta Oenik Djunami Asiem dan Kastiwan Wijaya menandatangani Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan yang menyatakan Oenik Djjunani Asiem dan terdakwa Liem Anggraini sepakat untuk menjual 3  bidang tanah dengan total luas sebesar 46.228 M2 dengan harga Rp 35.000/ M2 atau setara Rp. 1.617.980.000.
Sekitar September 2008, Ir. Pien Thiono dan Alm. Safri berkunjung ke rumah terdakwa Liauw Edwin Januar dan pada saat itu dia meminta Pien Thiono pura-pura membeli tanah yang terletak di Desa Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, dengan cara Pien Thiono membuka Cek/BG dari rekening miliknya, dengan modus saat itu Pien Thiono tidak memiliki uang sebanyak itu dalam rekeningnya.

Terdakwa Liauw Edwin Januar sempat mengancam Pien Thiono akan mempermasalahkan hutang Pien Thiono pada dirinya, kalau  pura-pura beli tanah itu tidak dituruti.

Selain itu terdakwa Liauw Edwin Januar menjamin bahwa dirinya akan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik Saksi Pien Thiono yang akan digunakan untuk membuka Cek/Bilyet Giro.

Beberapa hari setelah itu, Pien Thiono datang lagi ke rumah terdakwa Liauw Edwin Januar dengan membawa buku Cek Bank ABN AMRO atas nama CV. Hanse Garden Indonesia.

Kemudian terdakwa Liauw Edwin Januar meminta Pien Thiono membuka 3 lembar Cek/BG Bank ABN AMRO Atas Nama CV. Hanse Garden Indonesia, Yakni 1 lembar Cek/BG tanggal 16 September 2008 senilai Rp 500 juta dan 2 lembar Cek/BGtanggal 9 Oktober 2008 senilai Rp 550 juta serta Cek/BG tanggal 31 Oktober 2008 Rp 567.980 juta.

Namun pertengahan September 2008 terdakwa Liem Inggriani menelepon Oenik Djunani Asiem membohongi ada pengusaha (teman suaminya atau Liauw Edwin Januar bernama Pien Thiono akan membeli tanah tersebut) dan kemudian meminta Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya datang ke Kantor Notaris Made Suta Jalan Kapuas No. 17 Surabaya untuk membuat pengikatan jual beli.

Pada 20 September 2008 Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya bersama terdakwa Liem Inggriani serta terdakwa Liauw Edwin Januar datang ke Kantor Notaris Made Suta membuat dan menandatangani pengikatan jual beli atas 3 bidang tanah tersebut dengan pembeli Pien Thiono sebagaimana Akta Notaris No 4  tentang Pengikatan Jual Beli.

Di Notaris Made Suta, Pien Thiono menyatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya, juga menyatakan tidak pernah melakukan pengikatan jual beli dengan Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaja atas 3 bidang tanah yang terletak di Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Pien Thiono juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pengikatan jual beli tersebut. Tidak pernah melihat/mengenal/melihat 3  buah SHM atas nama Oenik Djunani Asiem No.1153, No.2582 dan No. 2610 seluas 46.228 M2 yang terletak di KM 17 Desa Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan tersebut.

Meski soal 3 lembar Cek/BG sebagai pembayaran pada jual beli tersebut diakui benar dibuka oleh Pien Thiono karena permintaan terdakwa Liauw Edwin Januar.
Pien Thiono pernah datang ke Notaris Made pada tahun 2011 dalam rangka menyerahkan SHM miliknya atas tanah di Luwuk Sulawesi Tengah sebagai jaminan atas hutangnya pada terdakwa Liauw Edwin Januar.

Diketahui, pada saat pembuatan dan penandatangan Akta Pengikatan Jual Beli No.5 tersebut (tanggal 20 September 2008), belum terjadi pelunasan karena tanggal jatuh tempo Cek/BG tersebut adalah tanggal 9 Oktober 2008 dan tanggal 31 Oktober 2008.

Namun Notaris Made Suta telah menerbitkan Akta No. 4 tanggal 20 September 2008 tentang Kuasa untuk menjual.

Sebagai penjual, Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya menganggap bahwa pengikatan jual beli tersebut ada dan hingga tanggal jatuh tempo Cek/BG tersebut, penjual atau korban Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya tidak pernah menerima pembayaran atas penjualan tersebut sebab Cek/BG yang dibayarkan ditolak oleh Bank.

Atas penolakan Cek/BG tersebut, korban Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan Wijaya mendatangi Notaris Made Suta dan minta 3 SHMnya yang menjadi obyek jual beli tersebut dikembalikan.

Namun oleh Notaris Made Suta dijawab bahwa ke 3 SHM tersebut sudah dibawa  terdakwa Liauw Edwin Januar dan terdakwa Liem Inggriani.

Celakanya, pada 25 Agustus 2015, diketahui telah terjadi pengikatan jual beli lagi atas 3 SHM No.1153, No.2582, No. 2610 atas nama Oenik Djunani pada 3 bidang tanah seluas 46.228 M2 yang terletak di km 17 Desa Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan dari penjual, Liauw Henra Junaidi Laksmoni kepada pembeli terdakwa Liauw Edwin Januar dengan harga Rp. 2,6 miliar  di kantor Notaris Iwan Saleh Irawan.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply