RadarOnline.id, JAKARTA – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melakukan Operasi Yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kel. Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (28/09).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sangsi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang.
“Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk *
menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi membayar denda Rp.250.000,-/orang,” ujar Kompol Faruk.
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Blbaru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” imbuh Kompol Faruk.
YEN