RadarOnline.id, TANGERANG – Pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan pelanggaran atas pasal 20 (2) huruf a, b, dan huruf c Perpres No. 16/2018 itu terjadi pada paket “Pemeliharaan Berkala Jalan dan Rehabilitasi Jembatan Provinsi Wilayah Tangerang” yang dibiaya dari APBDP Banten tahun 2020 senilai Rp 26 miliar.
Data tender yang diperoleh dari sumber radaronline.id menunjukkan bahwa paket pekerjaan konstruksi itu akan mengerjakan 12 ruas jalan dan 5 jembatan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Masing- masing pekerjaan, khususnya pemeliharaan berkala jalan, diperkirakan menelan biaya diatas Rp 200 juta.
Sumber radaroline.id menduga bahwa paket pekerjaan yang tersebar di 3 daerah kabupaten/kota di 17 lokasi tersebut disengaja dengan maksud agar dilaksanakan oleh perusahaan besar yang kemungkinan adalah perusahaan milik atau perusahaan ‘titipan’ oknum tertentu.
“Saya menduga paket itu sengaja disatukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik oknum tertentu atau perusahaan ‘titipan’ oknum tertentu,” kata Juara Simanjuntak di Tangerang, Rabu (22/9).
“Kalau melihat gambar proyeknya, 12 lokasi pemeliharaan jalan yang akan dikerjakan itu, masing-masing nilainya lebih Rp 200 jutaan, kecuali Jalan Siliwangi, Pamulang. Artinya, masing-masing lokasi seharusnya dapat ditenderkan terpisah,” ujarnya.
Pemerhati pengadaan barang/jasa ini juga menilai bahwa tindakan penyatuan proyek yang berada di 17 titik lokasi itu adalah tindakan yang tidak berpihak pada usaha kecil dan mikro kecil.
“Penyatuan 17 proyek yang tersebar itu menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini DPUPR, tidak berpihak pada usaha kecil sebagaimana amanat Perpres 16/2018 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf g,” tambahnya.
Kepala DPUPR Provinsi Banten yang hendak dikonfirmasi tentang pemaketan itu, tidak berhasil ditemui. “Pak kadis belum masuk hingga sekarang. Kalau Kabid Binamarga, coba saja ke ruangannya di lantai 3,” kata petugas keamanan DPUPR, Jumat (25/9).
Kabid Binamarga yang dicoba untuk ditemui ke ruang kerjanya di lantai 3 Gedung DPUPR, juga tidak berada di kantor.
“Pak kabid tidak ada pak. Itu ruangannya kosong,” kata seorang staf Bidang Binamarga.
RODI