PT. Indotruck Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Arwan Koty

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  – PT. Indotruck Utama digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penggugat Arwan Koty, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Melalui Kuasa Hukumnya Theodorus Agustinus Roy, SH, Gregorius Taek, SH dan Diving Safni, SH dari kantor Advokat & Legal Consultant AGD & Partners menghadirkan saksi Ahli Perdata dan Perselisihan Konsumen Henni Wijayanti, SH, MH dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, SH., MH dengan anggota Tiares Sirait, SH MH, Rudi Fahrudin Abbas, SH, Kamis (24/9).

Henni Wijayanti menjelaskan bahwa sebuah surat pernyataan adalah tindakan sepihak. Surat pernyataan hutang dibuat sebagai indikasi bahwa pembuat surat sedang berada dalam kondisi memiliki hutang. Dengan begitu, pihak yang bersangkutan dapat memaklumi kondisi keuangan dari pihak yang membuat surat pernyataan hutang tersebut.

Surat pernyataan adalah pernyataan seseorang terhadap adanya suatu hal. Jadi sifatnya sepihak dan tidak mengikat sehingga pernyataan dapat dicabut sepihak pula, ujar Henni Wijayanti menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Penggugat Diving Safni, SH terkait PMH yang dilakukan Tergugat I (PT. Indotruck Utama) dan Tommy Tuasihan (Tergugat II).

Diving Safni juga menanyakan pengertian atau devinisi perbuatan melawan hukum dalam perkara keperdataan. Henni Wijayanti menjawab dan mengungkapkan bahwa Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Diluar persidangan Hanni Wijayanti mengatakan dalam Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Oleh karena itu, sepakat yang sah adalah sepakat yang tidak ada unsur kekhilafan, paksaan, dan penipuan.

Lebih jauh Henni menjelaskan pada Pasal 1324 KUH Perdata menjelaskan apa yang dimaksud dengan paksaan. Paksaan terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.

Penggugat I Arwan Koty dengan Penggugat II Alfin menggugat PMH PT. INDOTRUCK UTAMA sebagai (TERGUGAT I) dan Tommy Tuasihan (Tergugat II)

Hubungan hukum penggugat dengan Tergugat adalah:
Penggugat I dan Penggugat II semula berniat membeli alat berat Excavator Volvo EC 210 D dan Excavator Volvo EC 350 DL kepada Tergugat I dengan cara Leasing dan dibuatlah Surat Pernyataan tanggal 18 September 2017 antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I (PT Indotruck Utama) yang dicatatkan pada Kantor Notaris/PPAT Nelson Eddy Tampubolon, S.H.

Bahwa setelah itu Penggugat I Penggugat II menyerahkan Jaminan kepada Tergugat berupa
A. Satu sertifikat Kios blok ground B No 092 di Bukit Golf Meditarania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Sertifikat No 703 SAD MAP PJB/VIII/2008.

B. 1. BPKB mobil Mobilio Mitsubishi Triton No Pol B 9701 BC.

C. satu BPKB mobil Toyota Hilux No Pol DS 1704 KC,

D. 2 lembar Giro No GC 460376 senilai Rp. 500 juta tertanggal 9 Desember 2017 dan Giro No. GC 460377 senilai Rp. 500 juta tertanggal 9 Januari 2018 atas nama Penggugat I:

E. 2 lembar Giro No EB 21/206 tertanggal  17 Januari 2018 atas nama Penggugat II.
(Bukti Tanda Terima Tanggal 9 Oktober 2017), dan kemudian (diserahkan
kepada Susilo Hadiwibowo perwakilan PT Indotruck Utama) guna jaminan
pembiayaan pembelian unit alat berat Excavator Volvo EC 210 D seharga Rp.
1,265 milyar dan Excavator Volvo EC 350 DL seharga Rp 2,960 milyar sebagaimana isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017.

Bahwa namun pembiayaan / leasing yang ditawarkan oleh Tergugat I terkait
pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210 D dan Excavator Volvo EC 350
DL tidak terjadi dikarenakan Tergugat I sedang tight money.

Kemudian Penggugat 1 dan Penggugat II meminta agar dibatalkan saja jual beli tersebut dan refund (pengembalian uang) seluruhnya.

Bahwa dikarenakan adanya krisis pada PT Indotruck Utama Tergugat I terkait pembiayaan / leasing untuk pembelian kedua alat berat Excavator Volvo EC 210 D dan Excavator Volvo EC 350 DL maka selanjutnya Penggugat Il pada akhirnya melunasi pembelian Excavator Volvo EC 350 DL senilai RP. 2,960 milyar. Maka pembelian Volvo EC 350 DL lunas.

Dengan lunasnya pembayaran penggugat II kepada tergugat I, Tergugat I seharusnya mengembalikan jaminan penggugat II berupa Giro No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207 tanggal 17 Januari 2018. Namun hal itu tidak dilakukan Tergugat I, meskipun somasi sudah dilakukan.

Dengan lunasnya pembayaran penggugat II kepada tergugat I maka dengan demikian yang belum dibayar tinggal 1 unit lagi yakni escavator Volvo EC 210 D atas nama Penggugat I.

Bahwa selanjutnya Tergugat I mencarikan jalan keluar terkait pembiayaan pembelian
alat berat Excavator Volvo EC 210 D dengan memperkenalkan Tommy Tuasihan (Tergugat Il) selaku pemberi pinjaman uang untuk pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210 D.

Tergugat II adalah rekanan tergugat I (PT. Indotruck Utama) selaku Jasa
Pengangkutan Barang – barang alat berat milik Penggugat I.

Terjadi kesepakatan Tergugat I Pinjam Uang kepada Tergugat II Rp.1 milyar yang bersifat Pribadi.

Tergugat I menyerahkan Jaminan yang dahulu berada di tangannya kepada tergugat II yaitu berupa Sertifikat Kios dan 2 unit BPKB Mobil, yang ada di dalam Surat Pernyataan Hutang (SPH) tertanggal 2 November 2017, tanpa adanya perikatan antara penggugat I dengan tergugat II.

Sehingga hubungan hukum penyerahan jaminan itu hanya antara tergugat I dengan Tergugat II tanpa adanya melibatkan hubungan hukum dengan
Penggugat II. Seharusnya tergugat I terlebih dahulu mengembalikan jaminan itu kepada penggugat II karena penggugat I sudah menerima pembayaran Volvo 350 dengan tunai.

PMH yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

Menurut Diving Safni, SH bahwa Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyerahkan 2 lembar Giro milik penggugat II kepada tergugat II yang mana 2 lembar Giro itu merupakan Jaminan penggugat II kepada tergugat I dalam pembelian escavator Volvo 350 yang tadinya dalam rencana kredit tetapi menjadi pembelian tunai.

Bahwa adapun Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat I adalah dimana Tergugat II hingga saat ini belum mentransfer Uang Pinjaman senilai Rp. 1 milyar tersebut ke rekening Penggugat I dimana pengertiannya menurut hukum Pinjaman Uang tersebut bersifat Pribadi. Sementara adanya aset Jaminan / Aset milik Penggugat I kepada tergugat I tidak dikembalikan kepada penggugat II.

Bahwa menurut hukum seharusnya Pinjaman Uang tersebut ditransfer terlebih dahulu kepada Penggugat I sehingga lepas pertanggung jawaban hukum dari pada Tergugat II kepada Penggugat I terkait Pinjaman Uang senilai Rp.1milyar. Faktanya Penggugat I maupun penggugat II tidak pernah menikmati uang tersebut atau dengan kata lain menurut hukum Pinjaman dengan adanya Jaminan / Pinjam Meminjam dalam buku ke III bab XIII KUHPerdata Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula “.

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Namun faktanya Tergugat II belum melakukan kewajiban hukumnya yaitu mentransfer Uang Rp. 1milyar tersebut kepada Penggugat I.

Selain itu bahwa penggugat I baik penggugat II belum menerima unit yang diperjanjikan sampai saat ini, padahal penggugat I dan penggugat II sudah melakukan pembayaran.

Diving menegaskan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sangatlah terang dan jelas merupakan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHperdata, Uraian serta penjelasan serta Pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat  1 dan Penggugat II sehingga bertentangan dengan kewajiban hukum dari pada Tergugat I dan juga melanggar Hak Subyektif orang lain yang dalam hal ini Hak Subyektif Penggugat I dan terlebih lagi Hak Subyektif Penggugat II.

Bahwa perbuatan Tergugat Il secara sepihak mencairkan mendebet Giro tersebut sangat Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain yang akhirnya menimbulkan kerugian.

“Bahwa berdasarkan uraian hukum serta penjelasan dari pada Penggugat I dan Penggugat II mengenai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum diatas yang telah kami jabarkan maka sudah berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim Mulia yang memeriksa perkara e que menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau secara bersama – sama disebut sebagai Para Tergugat merupakan kualifikasi  Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH perdata,” pungkas Diving Safni, SH.

Sementara kuasa hukum Tommy Tuasihan, Hutasoit, SH menyebutkan bahwa apa yang disampaikan ahli tidaklah merugikan kliennya. Keterangan ahli itukan normatif, ujarnya.

Sementara kuasa hukum Indotruck Utama mengatakan tidak ada komentar terkait Persid.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply