RadarOnline.id, JAKARTA – Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora mengamankan seorang warga berinisial IG (30), yang diduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (11/09).
Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi memaparkan, kronologis penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa ada seorang diduga bandar narkoba dimana menurut petunjuknya bahwa tersangka IG hendak pulang setalah mengambil narkoba yang akan melintas di sekitar kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Setelah sekitar 30 menit anggota unit narkoba Polsek Tambora menunggu orang dimaksud dan saat tersangka melintas di lampu merah Grogol dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan di dalam kantong celana tersangka barang bukti 2 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu sekitar 19,63 gram,” ujar Faruk, Jumat (25/9).
Berdasarkan pengakuan IG bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang temannya di daerah Cengkareng, Jakarta barat dengan harga 17 juta rupiah.
“Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Tambora guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
MARKUS