RadarOnline.id, SURABAYA – PT Avilla Prima Intra Makmur, perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma selaku Presiden Direktur memasuki babak baru usai diputuskan dalam keadaan PKPU. Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) mempersilahkan kepada seluruh pihak, yang merasa memiliki tagihan atau hak terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut tersebut, untuk mendaftarkan diri sebagai kreditor.
Hal itu ditegaskan Bonar Sidabuke, salah satu pengurus PT APIM (dalam PKPU) dalam rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga, Pengadialan Negeri Surabaya, Kamis (24/09).
Dia menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditor dalam PKPU ini jatuh Senin, 05 Oktober 2020. “Jadi, poinnya adalah bagi para pihak yang merasa hak nya belum dipenuhi oleh debitor, dipersilahkan mengajukan tagihan sebagai kreditor,” kata Bonar.
PT. APIM yang juga merupakan pengembang perumahan Argent Parc Sidoarjo tersebut, telah diputus PKPU pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditor Agus Wibisono. Dalam rapat kreditor pertama, hakim pengawas, Sutarno, juga menegaskan hal yang sama. “Semua yang merasa memiliki hak terhadap debitor harus mengajukan tagihan,” jelasnya.
Dalam rapat kreditor perdana, Pengurus PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) menyatakan telah ada pihak yang mendaftar sebagai kreditor, serta menyampaikan bahwa Pengurus telah dihubungi oleh para pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo yang mempertanyakan hak-haknya terkait dengan proses PKPU PT APIM.
Rapat kreditor PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) dihadiri oleh banyak pihak mulai dari Bank, Perusahaan, maupun perorangan. Untuk diketahui sampai dengan rapat tersebut ditutup, Pihak Debitur PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) belum juga menyiapkan Proposal Perdamaian kepada Pengurus, oleh karenanya Pengurus meminta kepada Debitor, Sutjianto Kusuma selaku Direktur, agar segera menyampaikan proposal perdamaian dan menunjukan itikad baik dalam proses PKPU ini.
HARIFIN