RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang Perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Joko Cahyono Wijoyo (55) digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya pada senin (21/9) lalu, dengan Agenda Tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, SH. Menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU RI tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan tuntutan 2 bulan penjara, ucap Jaksa suparlan didepan Majelis Hakim.
Meski terbukti melakukan KDRT terdakwa Joko Cahyono tidak dilakukan penahanan.
Ditanya terkait ringannya tuntutan tersebut, jaksa mengatakan sesuai fakta persidangan, tuntutan 2 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai,” itu sesuai fakta pak, katanya lewat WhathApp Kamis (24/9).
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Joko Cahyono Wijoyo bin Tandyo Wijoyo, beralamat di jalan Perum. Muding Agung 62 Badung Propinsi Bali.
Pada tanggal 30 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 Wib, Bertempat di jalan Perum Forest Mansion Tropika A8 Citraland Surabaya.
Terdakwa Joko Cahyono Wijoyo ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “.terhadap saksi korban Melinda Febiyani yang tak lain adalah istri sah terdakwa.
Sesuai kutipan akta nikah tahun 27 Januari 1990. Ditanda tangani oleh Sri Yati SH, Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta.
Sesuai waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang dan langsung masuk ke kamar saksi Melinda Febiyani (korban ) dan menyodorkan selembar kertas yang dikatakan terdakwa, kertas tersebut adalah terkait perceraian.
Namun saksi Melinda menolak menanda tangani surat tersebut, membuat terdakwa Joko emosi, dan mulai menghajar saksi Melinda, dengan cara, Menjambak rambut korban, memukul paha kiri dan kanan korban, menampar wajah korban, setelah puas menghajar saksi Melinda yang juga istri sah terdakwa, terdakwa pergi tanpa ada penyesalan.
Selanjutnya saksi Melinda melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polsek Lakarsantri.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atau diancam pasal 44 ayat (4) UU RI tahun 2004.
HARIFIN