Kejagung Tabur Ke79 Atas Nama Terpidana Partinah Binti Hadi Sutrisno DPO Kejari Purwokerto

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil menangkap buronan (Tabur) terpidana atas nama Partinah Binti Hadi Sutrisno, Rabu (23/9).

Terpidana kasus tindak pidana penipuan Partinah binti Hadi Sitrisno ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Dia dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011, yang amar putusannya menyatakan Terpidana Partinah binti Hadi Sutrisno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dan karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron hampir selama 9 tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya.

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan Rapid Test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid – 19 oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Purwokerto (dimana hasilnya Terpidana dinyatakan non reaktif) serta menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara.

“Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto kali ini, merupakan buronan ke – 79 tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply