RadarOnline.id, KOTA SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap praktek kesehatan ilegal di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I Blok D4 No.26 RT 006, RW 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/09).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam Press Conference mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku praktek kecantikan ilegal.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut. Tim kami berhasil menemukan barang bukti obat-obatan dan vitamin yang digunakan untuk perawatan kecantikan, alat medis dan HP merk Vivo. Dan pada saat itu tim mendapati NON (25) sedang melakukan tindakan medis kepada salah seorang pasien dengan inisial EM yaitu dengan cara menginfus ,” kata Susatyo.
Susatyo juga mengatakan bahwa tersangka NON berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang.
“Tersangka NON tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucap Susatyo.
Susatyo kembali menjelaskan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu secara langsung door to door, maupun melalui media sosial (instagram).
“Tersangka menawarkan paket kecantikan untuk wanita ini secara langsung door to door, maupun melalui media sosial (instagram) dengan nama akun whitening original serang dengan followers mencapai 3.744. Dan aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2018,” terang Susatyo.
Susatyo menambahkan, tak hanya melakukan praktek ilegal saja, namun ketika tim Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka yang juga menjadi tempat prakteknya tim menemukan barang bukti obat keras.
“Ketika melakukan penggeledahan, tim menemukan 2 jenis obat psikotropika yang disimpan dibawah kasur. Obat-obatan tersebut adalah Alprazolam kemudian riklona. Ini termasuk kedalam obat keras dan psikotropika dan sesuai ketentuan dari peraturan Kemenkes tidak boleh sembarangan atau disalahgunakan. Dan menurut kesaksian tersangka obat tersebut digunakan untuk penenang,” jelas Susatyo.
Dalam prakteknya, tersangka NON kepada calon pasiennya menawarkan tarif jasanya1 paket sekitar Rp. 1 juta – Rp. 2 juta dengan keuntungan Rp. 300.000 per pasien diluar biaya obat-obatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Terakhir Susatyo menghimbau kepada semua masyarakat, “di tengah masa pandemi ini agar lebih waspada, semua kegiatan terlebih tindakan medis untuk memilih tempat yang benar. Ada Puskesmas, ada rumah sakit dan sebagainya ataupun poliklinik yang sudah berizin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Bidhumas Polda Banten