RadarOnline.id, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat gelar Operasi Yustisi terhadap masyarakat pengguna jalan raya dalam rangka pengawasan dan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (23/09).
Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Terpadu Yustisi Covid 19 Jalan Panjang Green Garden Kedoya Utara, KebonJeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, kita sebagai pengawas protokol kesehatan, menindaklanjuti arahan dan perintah pimpinan dan Presiden RI untuk menerapkan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker guna mencegah meluasnya COVID-19 di Indonesia, terutama di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Hari ini kita laksanakan operasi gabungan dengan sasaran pengguna jalan, pejalan kaki, pengendara R2/R4 yang tidak memakai masker. Adapun dalam operasi itu, kedapatan sekitar 21 orang pelanggar ditindak antaranya sanksi sosial 17 Orang dan sanksi denda 4 Orang dengan total Rp.450.000,” ucap Kompol Sigit.
Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat menyadari akan bahayanya COVID-19 dan semoga masyarakat selalu menjaga M3 yaitu, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker.
YEN