RadarOnline.id, KULON PROGO – Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dari Kodim 0731, Polres, Dishub dan Satpol PP Kulon Progo melaksanakan penertiban dan pendisiplinan terhadap warga dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 di era new normal dengan sasaran pengguna jalan dan warga diseputaran Terminal Brosot, Kapanewon Galur, Selasa (22/09).
Dalam Operasi Yustisi ini tim memberikan tindakan bagi warga atau pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan antara lain teguran secara lisan, membuat surat pernyataan, hormat kepada bendera merah putih dan tindakan sosial yakni membersihkan sampah di area terminal.
Pada operasi kali ini sebanyak 29 orang terjaring/melanggar, selain diberikan sanksi tim gabungan memberikan himbauan ulang / penekanan agar mereka mematuhi aturan protokol kesehatan dimanapun berada terlebih saat keluar rumah antara lain dengan memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Sanksi kami berikan demi kebaikan bersama, maskermu menjagaku dan maskerku menjagamu, demikian tutur Serda Yogo salah satu anggota Kodim 0731/Kulon Progo yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut.
Sumber : Pendim 0731/KP.