RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Zulkarnain, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menghadirkan terdakwa Sahid Pattikawa Bin Hasan Pattikawa kehadapan persidangan yang disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Agenda sidang adalah pemeriksaan Terdakwa Sahid Pattikawa setelah sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi dianggap sudah cukup.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Maskur, SH, terdakwa mengakui semua perbuatannya, meskipun diawal majelis sampai mengulang-ulang pertanyaannya karena jawaban yang di berikan terdakwa tidak begitu tegas dan jelas.
Soalnya kepada kuasa hukumnya dari Posbakum terdakwa mengatakan dia tidak tahu bahwa isi bungkusan plastik yang diambil itu berisi sabu. Dia tahu bahwa itu adalah sabu setelah di periksa polisi.
Sementara kepada JPU dia mengatakan bahwa sebelum mengambil barang itu, sudah di kasih tahu oleh Safariansyah pada saat bersama mengkonsumsi sabu di Bidaracina.
Tetapi setelah JPU Iskandar membacakan BAP polisi yang ada dalam berkas, baru jawaban terdakwa terang dan jelas maksud dan tujuannya.
“Saudara terdakwa, coba dengarkan keterangan mu di BAP polisi, akan saya bacakan. Jika nanti yang saya bacakan ini benar adanya kejadian atau peristiwa penangkapan saudara, maka anda cukup mengatakan: benar atau salah,” ujar JPU Iskandar, dan di ia kan terdakwa.
Demikian BAP: Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Sahid Pattikawa Bin Hasan Pattikawa bertemu dengan SAFARIANSYAH PAMUNGKAS di Gang dekat Rusun Bidaracina untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu secara bersama. Dan pada saat itu terdakwa SAFARIANSYAH PAMUNGKAS “memberitahu kepada terdakwa Sahid akan mengambil Narkotika jenis Sabu di Apartemen Green Bay Pluit, Jl. Pluit Karang Ayu Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara”.
“Pada kalimat di atas terdakwa Sahid sudah mengakui bahwa terdakwa Safariansyah memberitahu akan mengambil sabu di green bay pluit. Bagaimana saudara terdakwa Sahid, Apakah benar demikian?” Tanya Iskandar, yang dijawab: benar.
Dan selanjutnya, Iskandar membacakan BAP lanjutan: Dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa Sahid bersama SAFARIANSYAH PAMUNGKAS pergi berboncengan menggunakan sepeda motor ke Apartemen Green Bay Pluit, Jl. Pluit Karang Ayu Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian setelah sampai di Baywalk Mall Jl. Pluit Karang Ayu, terdakwa memarkirkan motor dan berjalan ke POPBOX (tempat penyimpanan barang) Apartemen Green Bay Pluit, selanjutnya SAFARIANSYAH PAMUNGKAS mengajak terdakwa sambil berkata: “AYO KE TOWER” dan membawa kartu yang diambil di POPBOX dan masuk kedalam salah satu kamar di lantai 27.
Kemudian setelah sampai didalam kamar SAFARIANSYAH PAMUNGKAS mengambil diatas Bufet plastik warna biru dan membawanya keluar dari dalam kamar, dan masuk kedalam lift. Pada saat Sahid dan Safariansyah berjalan di Loby Tower B Apartemen Green Bay Pluit, tiba-tiba datang Saksi RENALDO PARSAROAN, SH dan Saksi MUHAMMAD SANUDIN, SH beserta anggota tim lainnya selaku anggota Unit Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan berpakaian preman.
Selanjutnya Saksi RENALDO PARSAROAN, SH dan Saksi MUHAMMAD SANUDIN, SH langsung melakukan penangkapan terhadap mereka berdua disaksikan oleh security Apartemen Green Bay Pluit, Jl. Pluit Karang Ayu yaitu Saksi ROHMAT WIJAYA. kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan SAFARIANSYAH PAMUNGKAS ditemukan barang bukti berupa 2 kg sabu yang di bagi dalam 8 bungkus plastik, masing-masing berat 250 gram.
Bahwa pada saat dilakukan introgasi kepada terdakwa Sahid dan SAFARIANSYAH
PAMUNGKAS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut
diambil disalah satu kamar di Apartemen Green Bay Pluit, Jl. Pluit Karang Ayu Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian Saksi RENALDO PARSAROAN, SH
mengajak SAFARIANSYAH PAMUNGKAS untuk menunjukan dimana mengambil narkotika jenis shabu tersebut, akan tetapi SAFARIANSYAH PAMUNGKAS tidak kooperatif dan tidak mau menujukan dikamar dan lantai berapa mengambil narkotika jenis shabu itu dan bahkan SAFARIANSYAH PAMUNGKAS melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata milik anggota.
Melihat gelagat tidak baik itu lalu anggota tim mengambil tindakan tegas dan melakukan tembakan mengenai Safariansyah Pamungkas hingga meninggal dunia.
Keterangan dalam BAP itu diakui Terdakwa Sahid Pattikawa Bin Hasan Pattikawa. Karena Safariansyah Pamungkas meninggal dunia, maka hanya terdakwa Sahid Pattikawa lah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Karena memiliki dan mengusai serta mencoba mengedarkan Narkotika jenis shabu 2 kg itu, dan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan/mencoba mengedarkan Narkotika jenis shabu bersama SAFARIANSYAH PAMUNGKAS (alm) tersebut, JPU Iskandar Zulkarnain dan Eko Nurlianto mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan Subsidair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
THOMSON