RadarOnline.id, JAKARTA – Ahli perbankan Dr Yunus Husein menyatakan jika terdapat unsur pidana dalam permasalahan perbankan antara debitur-kreditur maka dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum pidana. Hal itu dikemukakannya dalam sidang salah satu dari 21 direksi, bankir dan pimpinan Bank Swadesi yang kini bernama Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, yang diduga terlibat kasus perbankan di Bank Swadesi/BOII pada 2008 – 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Namun Dr. Yunus Husein mengingatkan bahwa pengenaan pidana harus melalui tahapan-tahapannya. Sebab UU tentang Tindak Pidana Perbankan berkecenderungan ke administrasi dan perdata. “Administrasinya dulu dilaksanakan dan dilakukan pembinaan. Kalau tak diindahkan direksi bank tersebut baru dijalankan pidananya,” ujar mantan Ketua PPATK tersebut, yang dalam kesempatan ini dihadirkan pihak terdakwa Ningsih Suciati sebagai ahli untuk meringankan dirinya.
Dr. Yunus Husein ini adalah eks penegakhukum dari latar belakang Jaksa sebelum Ketua PPATK. Dia sebelumnya pada saat penyidikan kasus sama dihadirkan sebagai nara sumber.
UU tentang Tindak Pidana Perbankan sendiri pun selama ini sudah banyak menjerat direksi, pimpinan, bankir, dan pegawai bank. Mereka kemudian masuk bui akibat melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A dan B serta pasal 49 ayat (2) huruf B. Tidak sedikit yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Saksi korban Rita KK/PT RK juga melaporkan kasus yang menimpa diri dan usahanya ke Polda Bali adalah adanya dugaan tindak pidana perbankan di BOII. Atas penetapan tersangka dalam kasus ini sempat dilakukan praperadilan oleh para tersangka untuk menggugurkan statusnya, namun praperadilan itu ditolak hakim PN Denpasar. Dalam putusan praperadilan dinyatakan tepat pengenaan pasal 49 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 49 ayat (2) huruf UU No 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan. Tidak itu saja, PN Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan penetapan untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus sama.
Mendengar penjelasan ahli yang mengaku pernah bekerja di Bank Indonesia (BI) itu, Ketua Majelis Hakim M Sainal menanyakan saat kapan terjadi tindak pidana perbankan, Yunus menyatakan saat ada kekeliruan administrasi ditegur dan diperingatkan namun tak digubris. Juga manakala ada unsur kesengajaan dan kerja sama dengan para pelaku untuk tidak melaksanakan perintah/peringatan padahal disadari akibat perbuatan tersebut bakal merugikan debitur.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hodziqotul alias Olla SH MH bagaimana kalau kreditur (bank) mendesak-desak pelunasan kredit tanpa memberi kesempatan kepada debitur untuk mengajukan penanggulangan dan keberatan, Yunus menyebut kredit itu didukung perjanjian antara kreditur-debitur.
Olla yang didampingi JPU Rima SH MH kemudian mempertanyakan lagi bagaimana kalau saat berlangsung persidangan perkara perdata terkait permasalahan kredit tersebut namun masih saja terus direncanakan lelang agunan secara tergesa-gesa, Yunus Husein menyebutkan dalam hal ini terdapat unsur pidana yang tentunya diselesaikan lewat jalur pidana.
Olla juga menanyakan bagaimana kalau kreditur juga diduga melanggar UU Hak Tanggungan dan adanya penilaian appraisal atas obyek lelang dengan nilai diciutkan atau sangat jauh di bawah harga pasar, Yunus Husein menilai langkah tepat untuk penyelesaiannya adalah menunda lelang itu sendiri.
Penasihat hukum Ningsih Suciati, Fransisca SH menanyakan apakah pelanggaran SOP dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana, Yunus menjawab, pelanggaran SOP bukan pelanggaran perundang-undangan. “Itu bukan suatu tindakan yang bisa dipidana,” tuturnya.
Terdakwa Ningsih Suciati didudukkan di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat terkait dugaan persekongkolan dengan 21 direksi, pimpinan dan bankir Bank Swadesi/BOII melelang agunan pinjaman villa Kozy di Seminyak, Bali, yang akhirnya merugikan PT Ratu Kharisma/Rita KK ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tagihan kreditnya terus berlangsung atau utang pinjamannya masih tetap ada sementara agunan villa Kozy miliknya telah dilelang kreditur bahkan menjadi milik orang lain.
THOMSON