RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana ARMAN LAODE HASAN sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya 30 di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan, Minggu (20/9).
Arman Laode Hasan Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu
adalah salah satu Terpidana (dari 6 orang Terpidana) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dimana sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama 2 (dua) hari dan setelah berhasil menentukan titik kordinat keberadaan Terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Terpidana ARMAN LAODE HASAN.
Sebelum nya juga Tabur Kejaksaan juga telah mengeksekusi SURYADI PANGESTU di Tangerang Provinsi Banten Kamis (17/9/2020). Suryadi telah 14 tahun buronan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kejati Jawa Barat.
Suryadi Pangestu adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Ruislag Tanah Kas Desa Laban Sari. TKD Bojong Sari. TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp. 30 Juta Subsidiair 6 bulam kurungan, membayar uang pengganti Rp. 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana RUDI ALANDES, M.Si.
Sementara Tabur Kejati Sumut Sabtu, 19 September 2020 kemarin, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana PARLAUNGAN HUTAGALUNG di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa PARLAUNGAN HUTAGALUNG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terpidana PARLAUNGAN HUTAGALUNG awalnya adalah Terdakwa dalam perkata Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.550.000.000,-
Kejaksaan Negeri Karo telah menDPO kan Parlaungan sejak tahun 2016 dan pada hari Sabtu 19 September 2020, dia harus rela dieksekusi.
“Dengan tertangkapnya ke 3 terpidana ini maka inilah Tabur ke 78 tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
THOMSON