RadarOnline.id, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, didampingi Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo. Serta pejabat utama Polda Jatim, kembali melakukan pemantauan operasi yustisi protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni, jalan Tambaksari depan gelora 10 November Surabaya, dan Suramadu sisi Surabaya. Sabtu (19/9) malam.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020. Tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Jawa Timur.
Disampaikan, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kegiatan ini akan terus dilakukan secara continue selama masa pandemi, dan dihimbau kepada masyarakat untuk menggelorakan Jatim bermasker.
“Kita sudah gelorakan Jatim bermasker, sudah jutaan masker oleh Forkopimda Jatim diberikan kepada masyarakat, dan juga sudah sosialisasi, edukasi, mari kita sama-sama sadar, sama-sama berpartisipasi dan sama-sama memberikan dan mengingatkan, gotong royong, Guyup,” ujar Trunoyudo.
Selain pelanggar yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang bergerombol di pasar malam Gelora 10 November atau Taman Mundu, juga di kenakan sangsi denda, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020.
Lanjut, kata Trunoyudo, untuk daerah yang perlu dilakukan operasi yustisi, sesuai dengan data yang terkonfirmasi banyaknya pasien positif covid-19.
“Sasaran kita mengacu pada data, apa bila disitu merupakan wilayah yang clusternya ada dan kemudian terkonfirmasinya tinggi tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.
HOLD