Jubir IW Berharap Putusan Hakim Terhadap HL Setimpal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Eden Bethania Thenu selaku juru bicara IW korban pencabulan terdakwa pendeta Hanny Layantara berharap kepada hakim agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatanya.

“Harapan dari pihak keluarga, dia (terdakwa) mendapatkan hukuman sesuai undang-udang yang ada. Undang-undang perlindungan anak mengatakan maksimal 12 tahun. Karena memakai UU yang lama,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Disinggung terkait pembelaan atau pledoi terdakwa yang tidak sepedapat dengan tuntutan jaksa, Eden menyatakan apa yang dinyatakan pihak terdakwa dalam pembelaan adalah sah-sah saja, karena ada hak menuntut dan ada juga hak membela.

“ Sekarang terserah hakim memvonis, namun ada satu hal yang perlu diingat terkait apa yang didengungkan pihak pengacara terdakwa bahwa buktinya kurang. Ini kan kejadian sejak tahun 2005, terkubur dan ditutup sangat rapi, posisinya saat itu dia adalah pendeta yang sangat berpengaruh dan korbannya adalah anak kecil yang jelas-jelas anak itu adalah anak rohaninya dia. Apalagi ini disertai dengan ancaman apabia ini diungkap maka ayahnya dalam bahaya,” beber Eden.

Perbuatan tersebut lanjut Eden dilakukan terus menerus oleh Terdakwa selama enam tahun, dan selama itu korban terus menjadi budak sek oleh sang pendeta. “Kalau pengacaranya bilang tidak ada saksi yang melihat ya jelas, wong ini cuma ada mereka berdua antara korban dan pelaku. Jadi silahkan saja, kita lihat saja nanti bagaimana hakim yang menilai,” ujarnya.

Yang jelas kata Eden, pengakuan sudah pernah dilakukan oleh pendeta HL didepan isterinya dan juga didepan keluarga korban. Dan juga dihadapan majelis inti dan majelis semuanya. Artinya kata Eden, pengakuan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa pendeta Hanny Lanyantara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35  tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh JPU terdakwa dituntut 10 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa Sabetania, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga menuntut pendeta HL dengan hukuman pidana penjara 10 tahun. Pertama, kata dia, perbuatan perbuatan pendeta terhadap anak rohaninya itu mengakibatkan trauma.

“Selanjutnya, perbuatan oknum pendeta HL telah merusak masa depan korban,” ujar Sabetania di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2020) lalu.

Hal yang memberatkan lainnya sambung Sabetania, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.

“Selain pidana penjara, oknum pendeta HL dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Sabetania waktu itu.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply