RadarOnline.id, SURABAYA – Forkopimda Jatim kembali menggelar Operasi Yustisi, guna penerapan protokol kesehatan di wilayah Surabaya Raya, dan Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9) malam.
Operasi yustisi pada malam ini menyasar Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, dibagi 2 tim sesuai wilayah masing-masing. Sementara untuk sasaran pada malam ini masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan mobil.
Kapolda Jawa Timur bersama Forkopimda Jatim Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Dari operasi yustisi malam ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, diberangkatkan langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Korem 084/BJ.
Dari hasil tersebut, ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. Mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebutkan, bahwa tim yustisi covid-19 hunter dibagi 2 (dua), baik yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop. Sedangkan bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.
“Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Kapolda Jatim, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno menambahkan, bahwa sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.
“Sidang terbuka ini mwnghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup,” tambah Trunojoyo.
Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.
“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” lanjut Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.
HOLD