Direktur PT. EGI Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Importasi Tekstil Pada Bea Cukai

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Eagle Glove Indonesia (EGI) Min Joon Kim sebagai saksi baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai tahun 2020, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/9).

“Pemeriksaan Saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti khususnya tentang pengangkutan barang import dan tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya komoditi tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya, serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply