Terdakwa Bebas Dari Pidana, Advokat Yayat Purnadi: PN Jakut Rumah Keadilan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dinilai sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan karena memberikan pertimbangan yang berkeadilan sebagaimana yang dirasakan oleh Peter Sidharta, baru-baru ini.

“1. Terdakwa Peter Sidharta telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan Pidana melainkan perbuatan Perdata:  2. Melepaskan Terdakwa Peter Sidharta dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging );  3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Semua barang bukti terlampir dalam berkas perkara dan  5. Biaya Ongkos perkara dibebankan kepada negara,” ujap Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH dalam pembacaan putusannya terhadap terdakwa Peter Sidharta, di PN Jakut, kemarin.

Peter Sidharta dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah menjalani proses persidangan panjang dan Hakim menilai tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana pasal yang didakwakan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Advokat Yayat Surya Purnadi, S.H, M.H, CPL, yang didampingi rekannya Dr. Sutrisno, S.Ag, SH, MH, CM dan Indra Kasyanto SH, M.Si, CPL dari kantor YSP & Partners yang bernaung pada organisasi advokat Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) mengungkapkan kebanggaannya mengikuti persidangan kasus pemalsuan kliennya yang kental dengan transfaransi, kejujuran dan kebenaran.

“Menurut kami majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH., MH., Dengan anggota Tiares Sirait, SH., MH, dan Budiarto, SH benar-benar memposisikan diri netral, seimbang dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan, sehingga membebaskan Peter Sidharta dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum,” ujar Yayat Surya Purnadi yang memegang Jabatan Sebagai Departemen Humas di APSI.

Menurutnya di PN Jakarta Utara masih tetap sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan. “PN Jakarta Utara benar-benar berisi hakim-hakim berintegritas tinggi saat ini. Saya selaku advokat yang sudah lama berkecimpung dalam penegakan hukum bangga dan salut akan hal ini. Saya berharap rumah keadilan yang berkeadilan dan bernurani ini terus dijaga dan dipertahankan,” ucap Yayat Surya Purnadi berharap.

Didampingi rekannya Dr Sutrisno S.Ag SH MH CM dan Indra Kasyanto SH MSi CPL dari organisasi advokat Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI), Yayat mengungkapkan kebanggaannya mengikuti persidangan kasus pemalsuan kliennya yang kental dengan transfaransi, kejujuran dan kebenaran. Hal itu terjadi, menurutnya, karena majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun SH MH benar-benar memposisikan diri netral, seimbang dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan.

Putusan itu adalah sesuai hasil dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang ditambah dengan alat bukti, tiada menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana dijeratkan dalam surat dakwaan maupun requisitor dalam kasus pemalsuan tersebut.

Yayat mencontohkan rekomendasi Kakanwil BPN DKI Jakarta yang mengatakan bahwa telah terjadi catat administrasi dalam permohonan hak atas tanah negara yang menjadi dasar terbitnya SHGB No 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta di Jalan Bandengan Utara No 52/A-5 RT 001/RW 015 Kelurahan Penjaringan Kec Penjaringan, Jakarta Utara.

“Rekomendasi itu tidaklah sesuai prosedur dan tidak relevan. Hal itu jelas tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SHGB milik klien kami Peter Sidharta,” tutur Yayat.

Terbukti, ahli Administrasi Negara Prof. Dr. Zaenal Arifin Husein, SH., MH., pun berpendapat surat pernyataan tidak sengketa yang dibuat Peter Sidharta adalah sah, karena pada saat itu tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Surat keterangan/rekomendasi permohonan hak atas tanah negara tersebut pun sah pula. Oleh karena itu yang menjadi tidak sah adalah rekomendasi Kakanwil BPN DKI Jakarta yang membatalkan SHGB atas nama Peter Sidharta tersebut.

“Mengingat rekomendasi Kakanwil BPN DKI yang tidak sah, sementara sebaliknya surat pernyataan tidak sengketa sah dan permohonan hak atas tanah negara tersebut pula, menjadikan kasus itu tidak bermuatan tindak pidana. Apa yang dilakukan klien (Peter Sidharta) kami dalam penguasaan serta kepemilikan tanah bersertifikat SHGB No 6308/Penjaringan sesuai tahapan, prosedur dan berbagai ketentuan yang berlaku,” kata Yayat.

Atas fakta-fakta itu pula, Peter Sidharta melalui penasihat hukumnya dari APSI yang dikenal memiliki personil berfigur pejuang kebenaran berharap kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Utara agar tidak mengeluarkan sertifikat atas permohonan ahli waris Ali Sugiarto alias Lie Boen Tek atau siapapun karena sudah menyangkut perkara yang tengah dalam pemeriksaan yang diajukan oleh Peter Sidharta di PTUN Jakarta.

Peter Sidharta sebelumnya dipersalahkan JPU telah memalsukan dokumen terkait surat kepemilikan tanah dan menyerobot lahan yang sesungguhnya milik sendiri. Padahal, lahan yang sebelumnya berstatus tanah negara dan disewanya itu kemudian dimohonkan hak kepemilikannya sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku sampai akhirnya kepemilikannya dikuatkan/didukung SHGB yang sah.

Kendati begitu, ahli waris Ali Sugiarto melaporkannya ke polisi terkait kepemilikan Peter Sidharta atas lahan tersebut. Didukung rekomendasi Kakanwil BPN DKI yang menurut ahli administrasi negara sebenarnya tidak relevan dan tak sah, SHGB dicabut Kanwil BPN DKI. Namun dalam persidangan yang panjang di PN Jakarta Utara, Peter Sidharta akhirnya dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala jerat hukum pidana.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply