RadarOnline.id, JAKARTA – Advokat Ombun Suriyono Sidauruk, SH, MH berencana lakukan upaya hukum terkait pertanggungjawaban penyidik atas penahanan 240 hari penjara kliennya setelah dia menerima surat petikan putusan Mahkamah Agyung (MA) Nomor 1575 K/Pid.Sus/2020 yang memutuskan terdakwa atas nama Hendra Jayadi, S.AP Kepala Desa (Kades) Barokah, tidak bersalah.
0mbun mengungkapkan bahwa MA telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu (batu licin), yang berarti menguatkan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Januari 2020 yang memutuskan Hendra Jayadi tidak terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi.
“Dan sekarang terbukti kan, putusan MA menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Ombun kepada media ini dengan suasana hati gembira.
Ombun Suriyono Sidauruk mengatakan akan mengeksekusi putusan MA, yakni: mengembalikan jabatan kliennya sebagai Kepala Desa Barokah. “Klien saya ini kan sudah malu, cemas, jantungan setelah dijadikan terdakwa. Makanya dengan petikan putusan ini kita kembalikan dan pulihkan hak-haknya, salah satu mendapatkan kembali jabatannya sebagai Kades Barokah,” ujar Ombun.
Tak hanya itu Ombun mengatakan berencana menggugat atau meminta ganti rugi atas penahanan kliennya. Dan juga akan mengambil tindakan kepada Aiptu Waridi anggota Polres Batulicin yang menurutnya telah menzalimi kliennya.
“Bayangkan 240 hari, siapa yang bertanggungjawab? Pemerintah harus bertanggungjawab khususnya Iptu Waridi yang sudah mendzolimi klien saya. Sekarang kasus gratifikasi kades barokah non aktif Hendra Jayadi proses hukum nya sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ombun.
THOMSON