RadarOnline.id, SUMEDANG – Satreskrimpolressumedangtelah menetapkan status tersangka kepada para pelaku pengguntingan bendera merah putih yang beredar viral media sosial.
Kini PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah ditahan di rutan Polres Sumedang.
Pasal yang dikenakan pada tersangka, yaitu :
Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
RANI