Rapid Tes Covid-19, 14 Karyawan PN Jaktim Reaktif

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali melakukan rapid test untuk kedua kalinya. Hal tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pengadilan, Rabu (16/9) kemarin. 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan rapid test tersebut diikuti 200 orang.

“Hari ini dilakukan rapid test 200 orang terdiri dari hakim, pejabat struktural maupun fungsional, para staf honor dan security maupun staf-staf yang di perbantukan,” jelasnya kepada wartawan.

Dari hasil rapid test tersebut, kata Alex ada 14 orang yang dinyatakan reaktif virus Covid-19 ini.

“Adapun yang reaktif dari hakim tidak ada, pejabat kepaniteraan 1orang, pejabat kesekretariatan 1 orang, dari penitera pengganti 2 orang, juru sita 3 orang, staf 1orang dan selebihnya pegawai honorer, security dan OB,” ungkapnya.

Setelah dinyatakan positif guna memastikan lebih absolut lagi, menurut Alex pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan Jakarta Timur di Puskesmas Cakung untuk dilakukan SWAB.

“Tadikan sudah dikirim tapi berhubung hari ini penuh di puskesmas Cakung paling lambat untuk hasilnya akan diumumkan selama 2 hari, ” terangnya.

Masih kata Alex, sambil menunggu hasil tersebut pihaknya sesuai dengan hasil rapat sebelumnya melakukan pembatasan sidang perkara pidana dan perdata.

RESTU

Share.

About Author

Leave A Reply