RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sidangkan para pelanggar ketentuan Perda Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pencegahan Covid19 di wilayah DKI Jakarta, Rabu (16/9).
Para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp.50.000,- karena melanggar ketentuan pasal 5 dimana dalam Pergub max denda Rp.250 ribu dan minimal Rp.50 ribu. “Karena ini baru penerapan penegakan Perda maka hakim menggunakan denda minimal, jika tidak diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp. 5000,” ujar Humas PN Jakut Djuyamto, S.H.
Namun demikian tambah Djuyamto, ada juga pelanggar yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 jam.
Dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata lebih kurang 75 pelanggar, dengan rincian 98% tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2% Tidak pakai masker sama sekali, kemudian 90% dijatuhi pidana denda, sisanya 10% sanksi kerja bhakti.
Bertindak sebagai hakim tunggal yaitu Sarwono, SH., MH dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo, SH., MH.
Sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran coronavirus atau Covid-19, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di kawasan Danau Sunter.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.
“Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” tutup Djuyamto, SH., MH.
THOMSON