Boediono: Upaya PK Tidak Ada Kaitannya Dengan Perkara Pidana

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Praperadilan yang dilakukan Pemohon, Boediono Santoso terhadap Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2013 lalu belum ada titik terang.

Padahal sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan Kepada Termohon (Polres Kp3) untuk melanjukan Perkara atas nama tersangka Kemis Wandoko.

Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomer: SPP.Sidik /181/X/2012 Reskrim tanggal 12 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Termohon, menyatakan tidak sah Surat perintah Ketetapan Nomer: S.TAP/181/X/2013/
Reskrim tanggal 12 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Termohon, Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan Pemohon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek pada Rabu 20 November 2013 silam.

Kendati Hakim sudah mengabulkan permohonan dari Pemohon namun hingga saat ini perkara nomer STTLP /K / 1432 /XII/2011 SPKT tanggal 08 Desember 2011, tersebut mandek.

Kasat Reskrim Polres Kp3 Iptu M Gunanta terkait mandeknya perkara tersebut, karena masih adanya pendalaman dan upaya peninjauan Kembali, “masih proses pendalaman mengingat dari pihak Kemis Wandoko mengajukan PK, katanya Rabu (16/9) lewat sambungan WhatsApp.

Menurut Boediono, upaya PK yang saat ini diajukan oleh Kemis Wandoko, hanyalah untuk mengolor-olor waktu saja, “PK tidak ada kaitannya dengan laporan pidana saya. Jelas Boediono.

Terkait Perdatanya saya lanjut Boediono melalui Penasehat hukum sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memohon Kepada Ketua PN, untuk kelanjutan Permohonan Eksekusi yang sudah Inkra, yang sempat tertunda saat tanggal 26 Agstus 2020, lalu. Untuk secepatnya dikeluarkan surat Penetapan. Paparnya.

Masih kata Boediono, meminta Kepada Kapolres Tanjung Perak agar Praperadilan nomor : 01/ Praper/2015/PN Sby, tanggak 2 Pebruari 2015. Kemis Wandoko, yang mana saat ini Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) belum juga terkirim ke kejaksaan tanjung Perak.

Terbukti Bahwa Kemis Wandoko sudah sebagai tersangka. Namun hingga sekarang Kemis Wandoko masih belum ditindak lanjuti, untuk itu melalui Penasehat Hukum saya Lisa Rachmat, membuat surat ke Kapolda Jawa-timur, bertujuan memohon Perlindungan Hukum agar memerintahkan Kepada Kapolres Tanjung Perak untuk segera memberkas perkara Kemis Wandoko dan melimpahkan Perkara tersebut Kepada kejaksaan tanjung Perak, sehingga kepastian Hukum yang sudah tentu pasti, tidaklah berberat sebelah karena Kemis Wandoko saat ini Purnawirawan Polisi.

“Saya sebagai orang biasa saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply