RadarOnline.id, TANGERANG – SMAN 31 Kabupaten Tangerang yang dipastikan belum memiliki legalitas sudah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik tahun ajaran 2020/2021. Pihak penyelenggara juga telah melakukan pemungutan uang sekolah atau iuran pendidikan. Informasi adanya penerimaan siswa itu diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
Sumber radaronline.id yang adalah tokoh masyarakat yang bermukim di Desa Pasir Jaya itu mengatakan bahwa penerimaan siswa untuk SMAN 31 Kabupaten Tangerang dilaksanakan di SMAN 4 Kabupaten Tangerang.
“Pendaftaran dilaksanakan di SMA 4. Kantornyapun sekarang disana,” ungkapnya.
Sejalan dengan penerimaan peserta didik itu, kata dia, pengelola juga memungut iuran bulanan sebesar Rp 600.000,-/siswa/bulan.
“Uang sekolahnya dipungut Rp 600.000,- per bulan,” katanya, Senin (14/9).
Heru Purwito, salah seorang pengelola SMAN 31 mengaku bahwa SMAN 31 belum mengantongi legalitas. Sekolah masih menginduk ke SMAN 4. Siswa yang diterima juga masih atas nama SMAN 4. Tetapi nanti akan dipisahkan ketika SMAN 31 terbentuk.
“Masih menginduk ke SMAN 4. Jadi semuanya masih dari SMAN 4. Kantor dan fasilitasnya, gurunya, dan lain-lain. Siswanya masih menjadi siswa SMAN 4 yang nantinya akan dipindahkan jika sekolahnya sudah ada,” katanya, Rabu (16/9).
Ditanya tentang pungutan iuran bulanan yang Rp 600.000,-/siswa/bulan, Heru mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu saya. Itu mungkin Komite Sekolah. Disini kami semua staf pengajar untuk SMAN 31 ini tidak digaji. Murni kami hanya membantu mengajar,” ujar Heru.
Ditanya soal keabsahan Komite Sekolah yang melakukan pungutan iuran bulanan itu, Heru justru mengaku tidak tahu. “Mengatasnamakan komite saja mungkin. Siapa-siapa komitenya, saya juga tidak tahu,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa keberadaan komite sekolah belakangan inipun sudah tidak jelas.
“Semenjak sekolah dibiayai dari dana BOS, keberadaan komite sudah tidak jelas,” ungkapnya.
JUARA SIMANJUNTAK