Pemohon Sayangkan Polda Metro Jaya Tidak Hadir Sidang Prapid Johan Effendy

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –   Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan Tersangka Johan Effendy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Tersangka Johan Effendi melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Darmon, Parisman, Jhon & Partners mengajukan praperadilan atas PENETAPAN TERSANGKA terhadap Johan Effendy yang dianggap tidak sesuai KUHAP.

“Menurut kami, bahwa Penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. Bahwa telah di terbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tertanggal 16 Juli 2020 dimana klien kami (Johan Effendy ) telah bersetatus sebagai tersangka sementara proses pemeriksaan sebagai saksi baru dimulai tanggal 17 Juli 2020 PKL 10.46 WIB. Dan kemudian pemeriksaan sebagai tersangka baru di lakukan pada PKL 19.00 WIB Hari Kamis, tanggal 17 Juli 2020. Dan selanjutnya PKL 002. 00 Jumat dinihari 18 Juli 2020 dilakukan penahanan. Inilah yang hendak kita uji di pengadilan. Menurut kita sebagai advokat (unsur penegak hukum) sudah melenceng dari KUHAP dan PERKAPOLRI atau melampaui kewenangan,” ujar Prisman Sihaloho, SH melalui relisnya yang diterima, Selasa (15/9).

Hal yang sama disampaikan Advokat Darmo Sipahutar SH selaku Partners bahwa, pemeriksaan marathon dan penahanan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan agresif. “Sebegitu urgensinya kah sehingga harus di paksakan pemeriksaan marathon dan melakukan penahanan tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang. Perampasan kemerdekaan, pelanggaran HAM dengan tidak memberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum. Menurut kami ini sudah pelanggaran hukum,” ujar Darmo Sipahutar.

Darmo menjelaskan bahwa Johan Effendy datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) bukan dengan surat panggilan polisi melainkan atas telepon sopirnya (sopir truk) yang sudah ditahan di PMJ sehari sebelumnya.

“Klien kami di telp sopirnya yang mengatakan bahwa dirinya dan mobil truk yang dikemudikannya telah ditahan PMJ. Atas dasar itulah Johan Effendy datang ke Polda tgl 17 Juli itu. Dia dengan etiket baik melihat nasib sopir dan usahanya yang ditangkap PMJ, tetapi Justru dia sudah ditetapkan tersangka tgl 16 Juli. Sementara kita baru dapat kuasa pendampingan Penasihat Hukum tanggal 31 juli 2020 dimana klien sudah di tahan,” ucap Darmo mengungkapkan kejanggalan penetapan tersangka tehadap Johan Effendy oleh penyidik PMJ.

Termohon kita harapkan dapat berlaku profesional dalam mengikuti proses Praperadilan. “Kita jujur dan profesional lah dalam mengikuti proses sidang prapid ini, ga usah pakai trik-trik. Kita menduga bahwa ketidak hadiran termohon pada agenda sidang perdana Senin 14 SEPTEMBER kemarin adalah trik termohon. Sengaja mengulur-ulur waktu sidang agar disaat sebelum sidang Prapid di putus pokok perkara sudah di sidangkan. Kan bisa saja bahwa sebelum tgl 28 nanti seperti jadwal sidang yang ditetapkan Majelis prapid, termohon sudah dapat melimpahkan berkas dan disidangkan, maka dengan sendirinya Prapid gugur,” tambah Darmo Sipahutar.

Persidangan Praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (28/09/20), empat belas hari lagi dengan agenda Pembacaan Permohonan dari Pemohon.

“Kita sudah memohon kepada majelis hakim Prapid agar sidang lanjutan digelar 7 hari kedepan. Mengingat klien kami sudah di tahan di Tahanan Polda Metro Jaya. Tapi mejelis meminta dengan alasan Durasi Pemanggilan & Covid 19 maka di undur sampai 14 hari kedepan atau tgl 28 Sepetember 2020,” ujar Darmo Sipahutar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi via WhatsApp apa alasan PMJ tidak hadir sidang prapid belum menjawab.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply