Legalitas SMAN 2 Curug Dipertanyakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG  –   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2 Curug, Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2020/2021 yang ditengarai tidak mengantongi legalitas, dipertanyakan. Tindakan yang diduga lebih mengarah kepada ‘pencarian’ keuntungan kelompok tertentu dan dapat merugikan para peserta didiknya itu akan dipertanyakan oleh LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).

“Dari data yang kami dapatkan dan tambahan informasi dari radaronline.id yang terbit kemarin (Senin, 14/9) kami menyimpulkan untuk segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap Jhonson Manurung, Humas LSM Gempita DPD Tangerang, Selasa (15/9).

Dikatakannya, pihaknya akan meminta klarisfikasi ke pihak Dinas Pendidikan terkait legalitas pihak pengendali SMAN 2 Curug. Sebab, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dan dari penelusuran di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, data sekolah yang disebut-sebut dengan nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang itu, tidak ditemukan.
“Kami akan minta klarifikasi ke Dindik Banten mengenai legalitas sekolah itu, termasuk legalitas yang dimiliki pengendali itu sendiri,” tegasnya.

“Sekaligus juga akan kami pertanyakan tentang pungutan Iuran Bulanan dan penjualan seragam sekolah oleh pihak yang mengatasnamakan Komite Sekolah. Komite Sekolah tidak boleh atau dilarang melakukan penjualan pakaian seragam sekolah. Itu aturannya,” tambahnya.

Masih kata Jhonson, pihaknya juga akan mempertanyakan legalitas Komite Sekolah yang dijadikan ‘tameng’ penjualan pakaian seragam.

“Darimana jalannya ada Komite Sekolah, sementara Kepala Sekolah pun belum ada ? Komite Sekolah kan diangkat oleh Kepala Sekolah. Akal-akalan darimana itu Komite Sekolah terbentuk, padahal sekolahpun belum ada ?,” pungkasnya.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply