RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit Renakta Unit III Asusila direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil amankan seorang Papi para LC di sebuah tempat Karaoke In Lounge Pub, Kota Madiun.
Pria bernama Yanuar Agung Purwanto alias YAP (46), warga Jalan Borobudur, Kota Madiun. Penyedia LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks di kamar mandi dan didalam room Karaoke.
Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo, petugas berhasil melakukan pengungkapan terkait dengan kejadian asusila beberapa waktu yang lalu. Juga sudah melakukan pengungkapan dan ini terjadi di wilayah Madiun Kota.
Ia ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana asusila dengan menjual para pemandu lagu kepada pria hidung belang untuk melayani jasa seks komersial.
“Telah diamankan tersangka satu orang, atas nama YAP. Warga jalan. Borobudur Kota Madiun. Seorang karyawan swasta dimana sebagai Papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.
Tersangka melakukan kegiatannya dari lima orang LC, lanjut Truno, ada lima pemandu lagu yang dikomersilkan YAP untuk melayani jasa seks kepada para pelanggannya. Yakni perempuan berinisial AS, WA, DS, SM dan DW.
Setiap jasa seks yang dilakukan masing-masing para LC, pelanggan diminta membayar Rp 1.900.000 kepada YAP. Dari besaran tarif tersebut, tersangka kemudian menyerahkan Rp 1.500.000 kepada LC. Sisanya masuk ke kantong pribadi.
“Tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang tips itu sebesar Rp 400.000,- dan kemudian uang untuk korbannya dikasihkan Rp 1.500.000, artinya kalau nilai nominal total dijadikan Rp 1.900.000,-, lanjut Kombespol Trunoyudo.
Penyidik pun menetapkan YAP sebagai tersangka tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan sesuai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan memudahkan perbuatan cabul.
HOLD