RadarOnline.id, JAKARTA – Diduga Tanpa Persetujuan debitur Bank Of India Indonesia (BOII) lelang agunan debitur. Jika debitur berkeberatan dengan rencana lelang agunan kreditnya, maka kreditur seharusnya menunda pelaksanaan lelang. Tidak boleh lelang dipaksakan atas kehendak salah satu pihak (kreditur), apalagi kalau pada akhirnya debitur merasa dirugikan.
Mantan Direktur Kepatuhan Bank Swadesi (kini menjadi Bank of India Indonesia/BOII) Suroso mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim M Sainal SH MH dalam sidang kasus perbankan dengan terdakwa Suciati Ningsih, eks pimpinan Bank Swadesi/BOII di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Selain Suroso, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fransisca SH MH juga menghadirkan saksi fakta lainnya yakni Irwani. Irwani adalah mantan Kepala Divisi Kredit dan Marketing Bank Swadesi/BOII. Oleh karena kedua saksi ini rekan kerja Suciati Ningsih sebelum mereka pindah ke bank swasta lainnya, Ketua Majelis Hakim M Sainal terlebih dahulu mengingatkan mereka agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbohong demi membela terdakwa.
“ Berbohong itu dosa meskipun tidak kelihatan. Ada juga ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong atau tak sebagaimana adanya,” kata M Sainal.
Suroso pun menceritakan bahwa PT Ratu Kharisma (RK) atau Rita KK mengajukan kredit Rp 6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan Villa Kozy di Seminyak, Bali, senilai Rp 15,9 miliar pada 2008. Selanjutnya diajukan tambahan kredit Rp 4 miliar dengan agunan sama.
“Setelah setahun, tepatnya pada 2009 kredit tersebut bermasalah,” ungkap Suroso.
Menjawab pertanyaan M Sainal di mana dan bagaimana sampai terjadi tindak pidana (perbankan) dalam kredit bermasalah tersebut, Suroso mengaku tidak tahu menahu.
Ketika M Sainal bertanya, apakah ada kreditur yang sengaja mempersulit debitur dengan mencontohkan, seorang anak di bawah umur mengagunkan surat-surat tanah orangtuanya, dan pada saat kreditur telah lunas atau ketika diminta kembali surat-surat yang diagunkan tersebut si debitur justru dipersulit, Suroso menjawab aturan main pengucuran kredit maupun melelang agunan sesungguhnya ada dan sudah baku. Namun tiap bank disebutkannya mempunyai SOP sendiri-sendiri.
“Kalau lelang agunan pertama tidak laku penurunan nilainya hanya max lima (5) persen,” tutur Suroso.
“Kalau hanya lima persen, bagaimana bisa agunan yang nilainya Rp 15,9 miliar hanya dihargai hampir setengah dari nilai awal agunan tersebut,” tanya M Sainal. “Saya tidak tahu tehnisnya Pak Hakim, yang saya dengar pelelangannya sampai lima kali, itu saja,” jawab Suroso.
Saksi Irwani menyebutkan ada tindak pidana perbankan di bank tempatnya bekerja dulu itu karena nilai lelang agunan debitur sangat rendah dan tidak lazim.Tidak itu saja, data Sistim Informasi Debitur (SID) dan pelelangan juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ada pula laporan hutang debitur lunas padahal debitut masih ditagih lagi.
“Itu yang saya dengar cikal bakal adanya tindak pidana perbankan tersebut,” kata Irwani menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sainal.
Ketika ditanya majelis hakim kenapa agunan dilelang sampai jauh di bawah harga penilaian, terlebih harga pasar? Irwani tidak bisa menjawab, karena dirinya sudah tidak bekerja lagi di Bank Swadesi/BOII.
Selain terdakwa Ningsih Suciati, 20 lagi direksi, pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi/BOII saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus sama di Bareskrim Polri. Hanya saja saat ini berkas ke-20 tersangka itu masih dalam proses dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa (P19) termasuk penyitaan barang bukti hasil kejahatan.
Jika petunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung itu sudah dipenuhi/dilengkapi penyidik Mabes Polri, maka berkas ke-20 tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P21) oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya baik berkas maupun para tersangkanya ditahapduakan untuk kemudian kasus ke-20 tersangka tersebut digelar di PN Jakarta Pusat sebagaimana yang tengah dijalani terdakwa Ningsih Suciati saat ini.
Adapun nama-nama ke-20 tersangka yang kasusnya masih di tangan penyidik itu sesuai Surat Ketetapan tersangka No S. Tap/ 32/V/ Res/ 2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka tercatat atas nama 1. Prima Sura Pandu Dwipanata (eks AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII), 2. Sri Budiarti (bekas Ka Legal), 3. Ny Lisawati (bekas Dirut), 4. Prakas R Chugani (eks komisaris/pemilik Bank Swadesi), 5. Ny Olga Istandia (bekas komisaris), 6. Ny Aminah (eks Ka unit kredit), 7.Wikan Aryono (eks Direktur Operasional), 8.PK Bhiswas (bekas Wadirut), 9. LG Rompas (eks komisaris), 10. Gopal Krisna (bekas Kaunit Kredit Korporasi), 11. Anil Bala (eks Wadirut), 12. Rakesh Sinha (bekas Dirut), 13. Lim Wardiman (bekas Direktur), 14. Banavar Anantharamajah (eks Komut), 15. Muhamad Yunan HE (eks AO), 16. Gatot Setiabudi (bekas PJS pimpinan KPO), 17. Sunardi (bekas Admin Kredit), 18. Sis Douantoro (bekas Analis Kredit), 19. Siswantoro (eks Kagrup Marketing), 20. Feri Koswara (eks pimpinan KPO atau direktur operasional Bank Swadesi/BOII).
THOMSON