RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS akan diumumkan pada tanggal 19 – 28 September 2020. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
” Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Depok, Nana Shobarna Minggu (13/09/2020), di kantornya.
Menurutnya, bahwa rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Selain itu, rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini,” tutur Nana.
Nana juga mengingatkan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk bisa mengawal kegiatan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih ini dari awal sampai dengan akhirnya nanti kami akan tetapkan DPT maksimal pada 16 Oktober 2020.
“Untuk itu, kami sangat berharap kepada masyarakat, partai politik, tim kampanye bakal pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Dari pantauan dilokasi, rapat pleno yang berlangsung secara virtual ini, dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Depok Hakim Siregar, mewakili Wali Kota Depok, Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini, para Komisioner KPU Kota Depok, para Anggota Bawaslu Kota Depok, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Depok, dan perwakilan partai politik.
MAULANA SAID