Hanny Layantara Dituntut 10 Tahun Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA  –  Oknum pendeta Hanny Layantara dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa Hanny Layantara terbukti melanggar  Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35  tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dituntut 10 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara,”kata penasehat hukum terdakwa, Abdurachman Saleh usai persidangan, Senin (14/9).

Saat ditanya hal yang memberatkan,  Abdurachman Saleh mengatakan terdakwa menyangkal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyangkalan apa yang didakwakan didepan persidangan. Itu yang memberatkan,” katanya.

Sementara, Eden Bethania Thenu selaku juru bicara dari pihak korban mengaku cukup puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  “Ini sebagai bukti bahwa hukum kita ini berlaku untuk semua. Tidak terlepas dia sebagai tokoh agama. Ketika dia melanggar hukum ada sanksinya,” ujar Aden.

Eden juga berharap kepada hakim agar bijaksana dalam memutuskan hukuman dalam perkara ini. “Kami serahkan semua kepada hakim. Bagaimana nanti hakim memutuskan,” ucapnya

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.  Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply