RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum pendeta Hanny Lanyantara (HL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (10/9).
Sidang kali ini menggagendakan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Muhammad Sholehuddin, S.H., M.H yang dihadirkan oleh terdakwa.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Abdurachman Saleh mengatakan bahwa keterangan saksi ahli hukum mengatakan kriteria alat bukti yang diatur dalam pasal 18 KUHPidana.
Bahwa apa yang diungkap dalam persidangan itulah ukuran sebagai alat bukti. “Jadi kalau di BAP bukan ukuran alat bukti,” ungkapnya didepan wartawan.
Abduracham juga mengatakan, bahwa keterangan terdakwa pada persidangan tadi menyangkal semua keterangan saksi korban yang mengatakan terdakwa melakukan perbuatan pidana pencabulan. “Dia (terdakwa) mengaku dipersidangan, bahwa saat diperiksa penyidik merasa tertekan,”terangnya.
Terpisah, juru bicara dari keluarga korban Eden mengatakan Pernyataan Hanny Lanyantara HL itu adalah wajar di persidangan.
Ketika pelaku kejahatan tidak mengakui perbuatannya. “Dalam persidangan sebelumnya kan sudah jelas di depan Hakim, jaksa dan penasihat hukumnya, HL telah mengakuinya,”kata Aden saat dikonfirmasi.
Terkait pengakuan lainnya, lanjut Eden HL pun sudah sangat jelas menyatakan di hadapan keluarga korban dan juga istrinya AM. Juga di hadapan majelis gereja. Pengakuan berulang-ulang.
“Jika HL menyangkal di persidangan, silakan publik yang menilai. Beliau kan adalah seorang Pendeta.
Kata dan perbuatannya menjadi panutan buat umatnya. Silakan publik menilai. Dan saya yakin, hakim akan memberikan putusan bijak,”terang Eden.
Eden juga mengatakan, bahwa maraknya kasus asusila terhadap anak-anak yang dilakukan di tempat ibadah dengan pelaku tokoh agama, sepatutnya menjadi landasan bagi hakim untuk mengambil putusan yang bijak. Apalagi HL ini tokoh agama, harusnya memberikan contoh yang baik buat anak dan melindungi anak-anak.
“Kejahatan yang luar biasa tersebut patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Harus Ada efek jera. Untuk menghentikan berulangnya kasus serupa,” pungkasnya.
HARIFIN