RadarOnline.id, SURABAYA – Yoga Yuniar Pratama (25), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo, Surabaya dituntut 3 tahun penjara. Pengedar Pil koplo dikalangan pelajar ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 197 Juncto pasal 160 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 tentang kesehatan.
“Menuntut terdakwa Yoga Yuniar Pratama pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2020).
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 30 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,”tegas Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tanjung Perak ini.
Sidangpun ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan. “Kamu (terdakwa) dituntut 3 tahun. Siapkan pembelaanmu minggu depan,”ucap hakim Johanes Hehamony sembari menutup persidangan.
Untuk dikerahui, terdakwa ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kamar kostnya Jl Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 153.860 ribu di dalam 2 kardus.
Dalam pemeriksaan, Yoga mengaku sudah setahun ini menjalankan bisnis haram tersebut. Pelanggannya, kebanyakan adalah para pelajar. Yakni SMP hingga SMA.
HARIFIN