RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perkumpulan Pilar Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (8/9/2020) lalu. Sidang yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad itu beragendakan menghadirkan para pihak.
Adapun yang menjadi pihak yang digugat oleh Pilar Bangsa yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari kantor Law Office RBS & Partners adalah Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur sebagai Tergugat I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sebagai Tergugat II, PT Nusantara Berlian Motor sebagai Tergugat III, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) Prov DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat I dan Walikota Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat II.
Dalam sidang tersebut para pihak hadir, Penggugat dihadiri kuasa hukumnya Rihard Burton Pangaribuan SH, sementara Tergugat I, II dan Turut Tergugat II dihadiri oleh Biro Hukum dari Jakarta Timur, Turut Tergugat I juga dihadiri dari Biro Hukum Prov. DKI Jakarta, dan terakhir dari perusahaan dihadiri Legal dari perusahaan itu sendiri.
Rihard Burton Pangaribuan SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa gugatan ini berawal karena Tergugat III melakukan pembangunan tidak sesuai ijin yang diberikan oleh pemerintah.
“ Tergugat III selaku pengusaha dengan sadar telah melakukan pembangunan dengan melawan hukum, dimana dilapangan tidak sesuai ijin yang diberikan pemerintah,” demikian kata Rihard Burton, kepada Radaronline.id, Selasa 8 September 2020 usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut Rihard mengatakan perbuatan Tergugat III sangat jelas telah mengabaikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Perbuatan Tergugat III jelas-jelas sangat bertentangan dengan undang-undang, sehingga harus dibongkar sesuai dengan Undang-undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pasal 39 ayat 1 huruf C dan amanat Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung pasal 23 ayat 1,” jelas Rihard menambahkan.
Rihard menambahkan Tergugat I dan Tergugat II juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena mereka tidak menjalankan wewenangnya sebagai aparat pemerintah.
“Tergugat I dan Tergugat II juga harus bertanggung jawab, hal itu sangat jelas, apabila Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang maupun peraturan lainnya dilaksanakan tidak akan terjadi ppelanggaran seperti yang dilakukan Tergugat III,” tegas Rihard Buurton.
Semantara itu, menurut pihak Tergugat III mengatakan sudah menjalani sesuai prosedur. “Kami sudah menjalani sesuai prosesnya ko, kami lagi menjalani proses ijinnya,” katanya dengan enteng kepada Radaronline.
Terkait hal tersebut, pihak Tergugat II dan Tergugat III belum bisa dimintai tanggapannya.
RESTU