RadarOnline.id, SURABAYA – Somo dan keenam saudara kandungnya merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah untuk mereka mencari penghidupan, tengah memperjuangkan hak atas tanahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan yang digelar pada Selasa
(8/9/2020) itu sedianya beragendakan untuk mendengarkan keterangan seorang saksi dari
Penggugat (Somo dan ahli waris, diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor Litiga-at-law)
dan dua saksi dari pihak Tergugat. Namun urung dilaksanakan karena Majelis Hakim tengah berhalangan yang mendadak.
Sementara, belum genap perjuangan Somo dan keenam saudara kandungnya untuk
memperjuangkan sawah milik mereka melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Somo
musti berhadapan dengan pihak Kepolisian. Polda Jawa Timur melayangkan Surat Panggilan tertanggal 2 September 2020 untuk meminta Somo hadir memberikan keterangan pada 18 September 2020.
Somo dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat, jenis tuduhan yang kerap
dilayangkan kepada setiap gerakan masyarakat yang mencari keadilan agraria.
Immanuel Sembiring menyesalkan upaya-upaya kriminalisasi ini, dan mengutarakan bahwa Hukum Pidana harusnya ditempatkan pada sifatnya yang hakiki yakni sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir.
“Yang artinya, PTUN itu kan upaya administrasi, toh juga tengah berjalan, maka pidana itu harusnya nanti-nanti lah atau tidak jadi prioritas lah. Kecuali ada kehendak untuk menciutkan itikad dari Klien kami dalam mencari keadilan,” sesal Immanuel.
Dilanjutkan Kantor Litiga-at-law mencatat upaya pemidanaan kerap masuk tiba-tiba dalam perjalanan kasus-kasus masyarakat tengah memperjuangkan keadilan agraria, lanjut Immanuel, “Masuknya cara-cara
pidana ini, menurut catatan Litiga-at-law memang sering efektif untuk mengendurkan
keberanian masyarakat. Namun, Litiga-at-law, menyayangkan hal itu, dikarenakan Pemerintah Indonesia sebenarnya tengah memperbaiki tata-kelola pertanahan di negeri ini berikut mengimplementasikan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Di satu sisi, Pak Jokowi menunjukan keberpihakan yang sangat jelas dalam kebijakan publiknya untuk menciptakan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL.
Nah, lain di pusat, lain di daerah.
“Mestinya kasus ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat, di antaranya Presiden dan Menteri Agraria,” kata Immanuel.
HARIFIN