RadarOnline.id, JAKARTA – PT Jakarta Industrial Estate (JIEP) melakukan penertiban pengembalian aset di Pulo Kambing Bawah Rt 010/03 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (9/9/2020). Pembongkaran dilakukan karena lingkungan tersebut merupakan area Lahan Hijau.
Berdasarkan info yang diterima, bahwa pembongkaran itu merupakan pengembalian aset Lahan Hijau.
Berdasarkan pantauan pembongkaran dilakukan oleh puluhan Satpam PT JIEP dengan dibantu oleh beberapa orang dari PPSU.
Bangunan yang dibongkar merupakan lapak dan hunian rumah tinggal.
Menurut Galih Geraldi Primayana Assistant Vice President Corporate Image Communication PT JIEP mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah penghuni Ilegal.
” Dapat dipastikan penghuni ilegal,” kata Galih kepada RadarOnline.id melalui pesan singkatnya.
Dia menjelaskan Kawasan Industri Pulogadung (KIP) hanya untuk industri bukan untuk bangunan lain. “Karena di dalam KIP yang notabennya tanah negara dan peruntukannya untuk Industri tidak diperkanankan untuk membangun/mendirikanx bangunan dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Terkait adanya warga yang memprotes akan pembongkaran tersebut, PT JIEP meminta keabsahan bangunan itu.
“Jika memang warga tersebut keberatan, mohon ijin boleh minta surat keterangan mendirikan bangunan di tanah kami kah ?” tanya Galih mempertanyakan keabsahan bangunan tersebut.
Tak hanya itu, Galih pun meminta jika memang bangunan itu Legal diperlihatkan surat kepemilikannya. “Atau jika memang legal, mohon izin untuk kami dapat diperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.
Kapan Hutan Kota Dibongkar ?
Terkait pembongkaran tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom ikut angkat bicara. Dia mempertanyakan kapan pembongkaran Hutan Kota yang berada di KIP.
“Itu kan yang dibongkar Lahan Hijau nah yang di Hutan Kotanya kapan ?” kata Jarpen mempertanyakan.
Dia menambahkan, Hutan Kota itu sudah wajib di bongkar, pasalnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). “Itu wajib di Bongkar, karena kan Putusan Pengadilan sudah inkrah,” imbuhnya.
RESTU