RadarOnline.id, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI konfrensipers terkait dengan ekspose atau gelar perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Jaksa PSM (Pinangki Sirna Muliasari)” yang telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI, di Gedung Bundar, Kantornya JAM Pidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9).
” Ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. yang dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didampingi 2 Direktur di KPK , Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bersama 2 anggota, serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI,” ujar Kapuspenkum.
Selain itu, dari internal Kejaksaan dihadiri pula oleh JAM Tindak Pidana Umum (Pidum) dan JAM Pengawasan (Was). “Dilibatkannya semua itu untuk menunjukan keseriusan dan keterbukaan Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus dalam menangani perkara tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Kapuspenkum mengatakan penyidik membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus. “Telah dilaksanakan dengan norma norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya, yakni ke penuntutan dan bahkan sampai ke pengadilan nantinya,” tambah Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan untuk berkas perkara PSM sudah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sementara untuk berkas perkara JST dan AIJ masih proses pemberkasan.
Dan pada konfrensi pers kepada semua pihak yang ikut dalam ekspose perkara diberikan kesempataan untuk memberikan tanggapan secara umum atas proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik. Dan pada pokoknya semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Kita berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggung-jawabnnya secara pidana. Kepada masyarakat juga kita minta agar mengawal terus proses hukum yang sedang berjalan hingga sampai ke pengadilan,” imbuh Hari Setiyono.
Dia berharap dengan adanya kawalan dari seluruh lapisan masyarakat atas perkara itu maka jikalau ada opini-opini yang menyesatkan dapat ditangkal dengan sendirinya karena telah mengetahui duduk perkaranya, tutup Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
RED