RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang Putra Siregar terkait kepabean Handphone (HP) usahanya yang bernama Putra Store (PS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (7/9/2020) kemarin. Sidang tersebut menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari PS.
Keempat saksi tersebut yakni, Yusuf Maulana, Sri Mustikawati, Samputri Angelina, Rusdiansyah, dan Fadilah Asis.
Persidangan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kuasa Hukum Putra, Rizki Rizgantara mengatakan kelima saksi merupakan mantan karyawan toko handphone di PS Store di bilangan Condet, Jakarta Timur.
Diketahui para saksi mayoritas selepas keluar dari PS Store kini telah mendirikan usaha sendiri. Lalu kata Rizki, PS Store sendiri memiliki program kemandirian usaha serta pembinaan terhadap karyawan di toko tersebut.
“Kami menghadirkan saksi (a de charge) saksi yang meringankan adapun saat ini kami menghadirkan 5 orang merupakan salah satu mantan karyawan PS Store yang saat ini sudah mendirikan tokonya sendiri,” katanya kuasa hukum Putra Siregar usai persidangan kepada wartawan.
Selain itu diantara kelima saksi-saksi yang dihadirkan kan satu di antaranya hingga kini masih di bekerja di PS Store.
Sri dalam kesaksiannya menceritakan di depan majelis hakim PN Jakarta Timur tentang tugas dan tanggung jawab di toko handphone itu.
Perkara kepabeanan terkait transaksi handphone dari pemasok salah seorang yang bernama Jimmy hingga berujung Putra Siregar menjadi terdakwa di pengadilan. Untuk Sri sendiri menjelaskan bahwa wa dirimu bekerja di PS Store bertugas mengurus perpajakan khususnya produk telepon seluler.
” Yang mana tadi menerangkan selama bekerja di PS Store dan tujuannya memang dibimbing dibina untuk dapat atau bisa mempunyai toko sendiri. Kemudian yang lainnya keempat adalah bagian dari HRD mengenai pengurusan perpajakan dan handphone yang dibeli dan untuk dijual lagi di PS Store,” ujarnya.
Pekan lalu, saksi ahli dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sempat menjelaskan perihal IMEI handphone.
Dalam kesempatan ini seputar produk brand resmi disampaikan oleh sejumlah saksi-saksi yang pernah bergabung di PS Store.
Brand resmi merk handphone yang dijual di PS Store di antaranya adalah yakni Oppo, Xiaomi, Realme dan Samsung.
Putra melanggar Pasal 103 huruf D UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
RESTU