RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dari termohon PKPU.
Usai sidang Kuasa Hukum Termohon, Sutriyono mengatakan bahwa agenda penyerahan bukti ini merupakan upaya pihaknya untuk memperkuat dalil-dalil atas jawaban yang sampaikan pada sidang sebelumnya.
Salah satunya terkait bukti aktivitas surat menyurat yang dilakukan PT APIM atas permintaan klarifikasi dari pihak pemohon.
” Dalam surat tersebut isinya adalah mempertanyakan dana yang masuk kedalam rekening pribadi Agus Wibisono selaku pemohon PKPU. Kita hanya mau menanyakan konsekuensi atas dana tersebut bagaimana?,” terang Sutriyono.
Tambah Sutriyono, pihak termohon bukannya tidak mau membayar, karena berdasarkan asas hukumnya hal ini belum clear.
“Masing-masing pihak memiliki dalil yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak pemohon berdalil bahwa termohon memiliki hutang, dan sebaliknya pihak termohon berdalil soal adanya uang yang masuk ke rekening pribadi pemohon, hal itu yang menurut kami harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Sutriyono.
Terkait keberatan pihak pemohon soal pendapat ahli yang dinilai berpihak ke pihak termohon, Sutriyono menilai bahwa hal itu hak PH pemohon dalam menilai.
“Kalau kita tahu, itukan legal opinion dari ahli yang kita minta atas apa yang kita uraikan berdasarkan data-data yang kita miliki. Ahli juga memiliki pendapat hukumnya. Toh kita juga tidak meminta ahli untuk berpihak kepada kami,” paparnya.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU adalah bukti setoran. Menurutnya bukti setoran yang diserahkan untuk project perusahaan atau bukan untuk utang piutang yang diperkarakan dalam permohonan PKPU.
“Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini,”ucap Hamonangan, Selasa (8/9).
Ia mengatakan bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.
“Hukum acara perdata mengatur bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara. Baik ahli dihadirkan atau tidak. Namun hasil dari yang saya lihat tadi, keterangan ahli menyebutkan secara detail sekali, menyebutkan PT dan masing-masing para pihak. Jadi menurut kami, ini lebih seperti kuasa hukum daripada ahli ya,” terangnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.
Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.
Sidang dilanjutkan besok, Rabu 9 September 2020 dengan agenda kesimpulan.
HARIFIN