RadarOnline.id, JENEPONTO – Sidang lanjutan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali berlangsung dengan jawaban tergugat atau eksepsi oleh kuasa hukum tergugat yang di wakili oleh Ivone Dyanawati M, SH. MH dan M.Yusuf, SH dari Jaksa Pengacara Negara.
Pada sidang mendengar jawaban tergugat atau eksepsi dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Penggugat DR.Muhammad Nur, SH,MH, Djaya, SKM, SH, Yusuf Akbar Safriludin, SH, Kartini, SH dan Herman Nompo, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur & Associates.
Dari jawaban tergugat di nilai oleh kuasa hukum penggugat, bahwa eksepsi dari Kuasa Hukum PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto kabur karena tidak sesuai dengan subtansi gugatan.
“Dari eksepsi tergugat ada berapa bukti lapangan yang tidak masuk dalam gugatan sehingga kami yakin bahwa kuasa tergugat tidak mempelajari gugatan penggugat, “ujarnya Selasa (8/9).
Untuk menjawab eksepsi gugatan tergugat akan terjawab oleh kuasa hukum penggugat pada Kamis, 10 September 2020.
BACHTIAR BARISALLANG