RadarOnline.id, BONDOWOSO – Pedangan Kaki Lima (PKL) di seputaran alun – alun kota Bondowoso meminta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso selalu proaktif memberikan informasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga, para UMKM selalu siap ketika Pemerintah Pusat mengucurkan bantuan anggaran untuk kelancaran usaha para UMKM. Hal itu dikatakan oleh Koordinator PKL, Mujiati.
Menurut Muji, Dewasa ini para UMKM sedang ribut soal bantuan 2, 4 juta yang akan dikucurkan oleh Presiden melalui Kementrian Keuangan. Namun, pihak Diskoperindag tidak pernah memberikan informasi kepada PKL soal rencana bantuan itu.
“Kalau kita tidak prokatif sendiri, kita tidak akan mendapatkan apa – apa. Selama ini, pihak Diskop tidak pernah menghubungi kami, khususnya PKL yang berjualan di alun – alun kota,” kata Muji di alun – alun kota Bondowoso, Selasa (8/9).
Muji mengatakan, meskipun pada pada era saat ini sangat mudah menyampiakan informasi melalui media sosial. Namun, sebagai Bapak UMKM sudah seharusnya Diskoperindag menyampaikan informasi secara langsung. Sehingga, tingkat pemahaman UMKM lebih matang tentang regulasi untuk mendapatkan bantuan itu.
“Sebagai Bapak, Diskop itu bisa lebih memberikan masukan. Sehingga kami bisa menerima manfaat. Tetapi selama ini kan tidak pernah,” ujarnya.
Kepala Bidang UMKM, Diskoperindag Bondowoso, Edi Soetrisno mengakui, pihak Diskop memang tidak pernah melakukan sosialiasi soal bantuan dari Presiden kepada UMKM. Hal itu sesuai dengan perintah, cukup melalui media sosial saja.
“Kita hanya menyebarluaskan melalui media sosial. Sebab, tidak ada perintah untuk melakukan sosialiasi sesuai dengan regulasi bantuan itu,” terangnya.
Edi menyebut, pihak Diskop hanya sebagai penyalur data penerima bantuan kepada Kementrian. Data itu pun, hasil tampung UMKM yang datang langsung kantor Diskoperindag. Selama ini, kata dia, data yang sudah dihimpun oleh Diskoperindag sekira seribu UMKM.
“Kami tidak dibatasi target. Mereka yang sudah datang, dan dikirim datanya, sekira seribu UMKM,” tukasnya.
Edi menjelaskan, ada beberapa persyaratan untuk menjadi calon penerima bantuan. Diantaranya, KTP, surat Ijin Usaha, dan tidak memiliki kredit Bank. Tiap UMKM, melengkapi berkas ketika dihubungi oleh pihak Bank sebagai penyalur bantuan.
Selain pihak Diskoperindag, ada 7 stakeholder yang bisa menerima pengajuan UMKM. Meliputi, Pegadaian, Himpunan Bank Negara, PNM, KPF dan Bank Daerah. Data keseluruhan pengajuan dari stakeholder, akan dilakukan verifikasi oleh Kementrian Keuangan, sebelum anggaran di transfer ke Bank yang ditunjuk oleh Kementerian.
SHODIQ