RadarOnline.id, JAKARTA – Untuk ke enam kalinya di tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 7 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 238.396,91 gram sabu dan 404.281 gram ganja.
Telah disisihkan sebelumnya, 247,99 gram sabu dan 70 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja.
Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN mengamankan 21 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :
1. Pengungkapan kasus 4.103 gram sabu di Kabupaten Asahan
BNN berhasil amankan seorang pria berinisial TS di jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Masjid Istiqomah, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 pada pukul 06.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat bungkus teh hijau berisi 4.103 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
Diketahui tersangka merupakan kaki tangan sindikat Malaysia – Medan yang kerap beroperasi di wilayah Tanjung Balai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. Pengungkapan kasus 1 kilo sabu dalam sandal.
Bekerjasama dengan Tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN berhasil mengamankan dua kurir wanita yang menggunakan sandal berisi 1 kg sabu. Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, BNN melakukan pemeriksaan terhadap wanita berinisial SA (39) dan NR (5) yang baru saja tiba dari Banda Aceh menuju Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Senin (20/7).
BNN juga mengamankan seorang pria berinisial ES (36) yang kedapatan tengah menjemput dua tersangka wanita tersebut. ES mengaku diperintah oleh BS untuk menjemput kedua kurir tersebut. BNN pun segera melakukan penangkapan terhadap BS yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
3. Pengungkapan 16.707 gram sabu di Aceh Utara
BNN berhasil gagalkan penyelundupan 10 kg sabu yang dilakukan melalui perairan Aceh Utara. Berawal dari diamankannya IS saat mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dari tangan IS, BNN mengamankan 3 kg sabu dan 7 kg sabu yang disembunyikannya didalam jok motor.
Dari penangkapan IS, BNN lakukan pengembangan. Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus yang dikubur di sebuah gubuk. Tersangka lainnya juga berhasil diamankan yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir dalam jaringan ini yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus. Dari jaringan sindikat ini, total sabu seberat ±16,7 kg disita.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
4. Pengungkapan 200 Kg sabu di wilayah Tangerang.
Selasa, 28 Juli 2020 lalu, Tim BNN berhasil mengamankan satu truk besar berisi 50 karung jagung di sebuah toko pakan ternak di kawasan Tangerang. Didalam puluhan karung tersebut BNN menemukan 212.578 gram (212,5 kg) sabu yang disembunyikan bersamaan dengan pakan ternak.
Saat mengamankan barang bukti, BNN mengamankan F sebagai penjaga gudang. Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil mengamankan M di kawasan Cipondoh, Tangerang dan tersangka MB di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
5. Pengungkapan 1.046,91 gram sabu di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta.
BNN berhasil gagalkan transaksi sabu di dalam Bus Mayasari Bakti rute Kampung Rambutan-Bekasi saat melintas di Jalan Tol Cikampek, Rabu (5/8). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (36), Z (29) dan S (28).
Dari tangan ketiga tersangka, BNN mengamankan 1.046,91 gram sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
6. Pengungkapan kasus satu kilo sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan tim BNN Provinsi DKI Jakarta saat hendak melakukan transaksi didepan Fave Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jumat (7/8). S kedapatan membawa lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam tas kulit miliknya. Total barang bukti yang disita seberat 957 gram.
Atas perbuatannya, S terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
7. Pengungkapan 404 kg ganja dalam Truk Pisang.
BNN berhasil amankan sebuah truk pisang berisi ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8). Truk tersebut membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.
Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara dua orang lainnya yakni A, pengendali, masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Dan Protokol BNN RI