RadarOnline.id, SURABAYA – Permohonan Eksekusi Lahan dijalan Raya Kalianak Barat 53 Surabaya, sedianya dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada 26 Agustus 2020 oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda.
Alasannya pihak Keamanan Polres Kp3 tidak bisa kelokasi untuk pengamanannya.
Tidak bisanya pengamanan itu pihak Polres KP3 berdalih karena pandemi.
Padahal menurut Kuasa Hukum penggugat Lisa Rahcmat, “bahwa alasan penundaan eksekusi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut sangatlah tidak berdasar karena mengingat maklumat Kapolri MAK/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona yang sudah dicabut berdasarkan surat telegram nomer STR/364/OPS.2/2020 pertanggal 25 Juni 2020 untuk upaya adaptasi baru NEW NORMAL.
Ditambahkan sebelum eksekusi dilaksanakan lanjut Lisa, sudah ada kordinasi terlebih dahulu terhadap kepolisian Polres KP3, dan aparat terkait lainnya,
Terpisah Kabid Humas Polda Jawa-Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes) Trunoyodo Wisnu Andiko, mengatakan perkara tersebut masuk rana Pengadilan.
“Eksekusi ranah pengadilan,” katanya lewat sambungan WhatshAp Senin (7/9).
Ditanya terkait adanya penundaan Pengamanan mendadak oleh Pihak Kepolisian Polres KP3 Wisnu Andiko mengatakan, “Ya protokol, “situasi yang lebih tahu pasti Polres (KP3) sesuai rekomendasinya, maupun aspek keamanan dan ketertibannya Polreslah yang lebih tahu situasinya, katanya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Martin Ginting mempertanyakan pihak Kepolisian Polres Kp3, “kalau semua sudah siap dan sudah ada kordinasi sebelumnya untuk pengamanan dari pihak pemohon, “Kemungkinan ketidak siapan pengamanan itu, mungkin ada alasan-alasan tertentu, kita tunggu pemohon, kalau semua sudah siap kita akan keluarkan surat Penetapan lagi, tegas Martin Ginting, pada Jumat (4/9).
Boediono Santoso, selaku Pemohon mengatakan, kalau persiapan eksekusi pada 26 Agustus lalu semuanya sudah siap dan terpenuhi, baik itu alat berat, alat protokol kesehatan, masker sarung tangan pelindung wajah semua permintaan dari pihak terkait sudah kami siapkan, keluhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan yang terletak dijalan Raya Kalianak barat nomer 53 Surabaya seluas 5000M2 dikuasai tergugat yakni Kemis Wandoko, padahal tergugat hanya memiliki bukti berupa foto copy petokk D, sedangkan Pemohon Boediono Santoso memiliki bukti berupa Sertifikat, dalam perkara tersebut penggugat menang di pengadilan, Pengadilan Tinggi, dan ditingkat Kasasi, selain itu penggugat juga melaporkan tergugat Kemis Wandoko diranah pidananya, namun sampai saat ini perkara pidana Kemis Wandoko belum juga di P21 oleh kepolisian Polres Kp3.
HARIFIN