Kejati DKI Tangkap DS Terpidana DPO Kejari Jakarta Pusat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tangkap Terpidana DPO (daftar pencarian orang) Donny Andy Sarmedi Saragih di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (4/9) malam.

“Donny menjadi Terpidana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. Dimana Terpidana sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20. juta dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Dalam amarnya MA (Mahkamah Agung) menyatakan tambah Kapuspenkum, Terpidana DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.

“Terpidana telah dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI. Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakarta Pusat kali ini merupakan buronan yang ke-62 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, dan atau terpidana,” ungkap Hari Setiyono.

Menurut Setiyono, pengangkatan ini adalah Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply