RadarOnline.id, SURABAYA – Penundaan Eksekusi Lahan dijalan Raya Kalianak Barat nomer 53 Surabaya pada 26 Agustus 2020 oleh pihak pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda karena masalah Keamanan.
Penundaan eksekusi secara mendadak itu, sangat disesalkan oleh Kuasa Hukum Boediono Santoso. Kepada Media Lisa Rachmat mengatakan sebelum eksekusi dilakukan sudah berkordinasi kepada pihak terkait, terutama kepada Kepolisin Polres Kp3, Koramil, Kodim, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT setempat, dan pihak terkait lainnya, semua sudah di kordinasikan dengan baik, dan persiapan protokol kesehatan, baik itu masker sarung tangan sudah kami siapkan semua, sehingga kesiapan eksekusi pengosongan lahan tersebut sudah dinyatakan siap semuanya, juga surat penetapan Pengadilan sudah dikeluarkan tertanggal 26 agustua 2020.
Namun pada malam tangal 25 Agustus saya mendapat kabar, kalau eksekusi untuk tanggal 26 ditunda. “Ditundanya Eksekusi tersebut oleh pihak Pengadilan karena tim pengamanan dari Polres Kp3 tidak bisa ke Lokasi untuk pengamanan dengan berdalih Covid-19, setahu saya Kapolri sudah mencabut maklumat itu, ” ucap Lisa, pada (26/8) lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting menanggapi terkait penundaan eksekusi tersebut, kalau pengamanan gak ada bisa diajukan ulang lagi, sampai pengamanan siap. “Kalau pihak pengamanan gak siap, keselamatan pihak eksekusi juga kita perhatikan,” tegasnya.
Pemohon itu lanjut Ginting biasanya yang berkordinasi langsung kepada pihak terkait, kalau memang dari awal sudah ada kordinasi dengan pihak Keamanan (Polisi) kenapa pihak kepolisian tidak bisa membackup.
Yang ditanyakan disini pihak keamanannya kenapa dia tidak mau, mestinya ada alasan-alasan tertentu.
Ditambahkan terkait pihak termohon Kemis Wandoko yang juga pensiunan Polisi, Martin Ginting menegaskan tidak ada masalah itu, masalah pribadi itu tidak boleh dibawa-bawa ke masalah Hukum, yang jelas pengadilan sudah siap karena sudah ada penetapan. ” Kita tanpa ada pengamanan jelas kita nanti disalahkan oleh pimpinan yakni Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dikesempatan itu juga Panitera PN Djamaluddin, menambahkan kalau memang pada saat itu ada pembacaan penundaan dilokasi oleh Djoko Subagyo selaku juru sita, namun tanpa adanya pengamanan walaupun itu hari H-nya pihak keamanaan tidak bisa, yang jelas kita menunda sampai bisanya pengamanan, kita harus menunggu lagi dari pemohon kesiapannya kalau memang pihak Pemohon sudah siap dengan pengamanannya nanti akan kita buatkan lagi penetapannya. Pungkas Djamaluddin.
Menanggapi itu, menurut keterangan Prinsipal Boediono yang mana Penasehat Hukumnya Lisa Rachmat sudah mengajukan Permohonan Kepada Polda Jawa-Timur tertanggal 31 Agustus intinya memohon bantuan pengamanan eksekusi yang akan dilaksanakan kembali oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai berikut, dalam isi surat permohonan tersebut, memohon Kepada Bapak Kapolda Jawa-Timur agar memberikan perintah kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk memberikan Pengamanan pelaksanaan eksekusi yang diminta oleh Pengadilan, Demi Kepastian Hukum sekalipun termohon eksekusi atas nama Kemis Wandoko Pensiunan Polisi tetapi Hukum tetap ditegakkan.
HARIFIN