RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara terdakwa HL Oknum Pendeta cabul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tiga orang saksi.
Dalam sidang tertutup tersebut diagendakan tiga saksi ada satu saksi Ahli dari pihak terdakwa, namun untuk saksi Ahli ditunda minggu berikutnya.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa Abdurrahman Saleh mengatakan, sebenarnya tidak ada substansinya, baik pelapor dan terdakwa sebelumnya adalah hubungannya baik-baik saja, penjelasan saksi tadi hanya sekedar memberikan keterangan bahwa antara kedua belah pihak itu hubungannya sangat baik, “yang paling pokok sebenarnya minggu depan, karena minggu depan itu saksi Ahli pidana.
Dilanjutkan saksi mengatakan kalau terdakwa itu hubungannya dengan keluarga pelapor itu seperti saudara, baik gitu. Ungkap Abdurrahman, Kamis (3/9).
Jadi antara hubungan keluarga korban dan pak HL itu sangatlah baik, intinya hubungan kedua belah pihak itu sangat erat seperti kayak saudara, itu pengakuan saksi tadi, paparnya.
“Diantara tiga saksi tadi itu adalah jamaat gereja,” pungkasnya.
HARIFIN