RadarOnline.id, MAKASSAR – SU dan HIK, pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Jeneponto Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, oleh warga berinisial N-A-T, melalui kuasa hukumnya, Jumat (4/9) dengan tuduhan penipuan.
Salah satu kuasa Hukum korban, Mustani SH, mengatakan pasangan suami istri tersebut di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak tahun 2016 lalu dengan bukti bukti yang kuat mulai dari surat perjanjian sesuai kronologis yang di serahkan oleh korban.
“Iya benar hari ini kami melaporkan SU yang bekerja sebagai Staf Puskesmas Bontoramba dan Istrinya HIK bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, ” sebut Lawyer yang tergabung dalam Law Firm DR Muhammad Nur, SH, MH dan Associates ini.
Mustani berharap kasus penipuan Pasutri ini segera di tangani oleh penyidik agar kedua pasangan tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi, ” tutup Mustan.
TIM