RadarOnline.id, SURABAYA – Vivi Cahya Ratna alias Pika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan 50 butir ekstasi dengan terdakwa William Surya Wardhana, Rabu (2/9).
Saat memberikan keterangan, saksi Vivi cenderung berbelit-belit dan berubah-ubah. Tentu saja hal itu memancing kekesalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Berulang kali, Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini mengingatkan saksi Vivi yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah ini untuk jujur karena keterangannya diambil dibawah sumpah.
“ Saya ingatkan sekali lagi saudara saksi, Anda sudah disumpah,” ucap Jaksa Suparlan.
Vivi tak bergeming, dia bersikukuh bahwa dirinya memberikan ekstasi ke terdakwa William sebanyak 26 butir bukan 50 butir sesuai keterangannya dalam Berita Acara Kepolisian (BAP).
“ Yang di BAP ini keterangan siapa? Bahwa saudara pada Desember 2019 titip barang berupa ekstasi 50 butir ke William, yang laku 24 butir, sisa 26. William membayar 6,8 juta dan masih sisa sekitar Rp 14 juta,” tanya Parlan.
Menurut Vivi keterangan tersebut tidak benar dan dia terpaksa menanda tangani BAP karena saat itu dia tidak didampingi kuasa hukum.
Tak berhenti disitu, Vivi juga bersikeras bahwa barang haram tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri bersama teman-temannya.
Vivi kembali membantah BAP bahwa dia kulakan ekstasi tersebut ke seseorang yang bernama Rudy sebesar Rp 250 ribu/butir. Lalu dia menyuruh William untuk menjual seharga Rp 425 ribu/butir.
“ Kalau tidak kamu jual, kenapa kamu ambil keuntungan dari situ?,” tanya Parlan.
Vivi berdalih bahwa sebenarnya dia tidak mematok harga Rp 425 ribu/butir. Namun teman-temannya yang membeli itulah yang memberikan patokan harga tersebut.
“ Setelah William mengambil uang untuk modal, sisanya untuk membayar room,” ujar Vivi.
Vivi juga menyatakan jika dia dan temannya sering menggunakan obat tersebut, seminggu empat kali bahkan kadang seminggu full dia menggunakan ekstasi tersebut.
HARIFIN