RadarOnline.id, JAKARTA – Pada hari Selasa (2/9) telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) terhadap PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh konsumen (Pemohon PKPU) yang gagal terbang.
Perkara ini berawal dari konsumen Lion Air yang sudah membeli tiket pesawat dari Manado menuju Jakarta, namun gagal terbang karena pada saat hendak melakukan check in di Bandara Sam Ratulangi, petugas dari Lion Air memberitahukan kalau pesawat telah overseat atau melebihi kapasitas.
“ Ini merupakan upaya hukum yang kami lakukan agar klien kami yang merupakan konsumen dari Lion Air mendapatkan hak nya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 471 PK/Pdt/2017 tertanggal 25 Agustus 2017”, ujar Tegar Randa S.H., Kuasa Hukum Pemohon PKPU dari Law Office RBS & Partners.
Tegar Randa menjelaskan sebelum mengajukan Permohonan PKPU, klien nya sudah lebih dulu melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lion Air yang sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Lion Air harus membayar hak kepada kliennya atas kerugian yang diderita akibat dari gagal terbang.
Meskipun sudah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Somasi dari Kuasa Hukum Pemohon PKPU sebelumnya untuk meminta Lion Air membayarkan hak Pemohon PKPU, namun Lion Air tetap saja tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut.
“Pada prinsipnya kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia agar klien kami sebagai konsumen yang telah dirugikan oleh Lion Air mendapatkan hak-nya”, tegas Tegar Randa.
“Dengan adanya Permohonan PKPU ini kami harap Lion Air dapat melaksanakan kewajibannya dan tidak lagi menganggap enteng Putusan Pengadilan”, tutup Tegar Randa.
Dengan diajukannya Permohonan PKPU terhadap Lion Air, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Permohonan PKPU dengan Nomor : 265/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 02 September 2020.
YEN